Home / Hukrim | |||||||||
Oknum Anggota DPRD Pekanbaru Cabut Laporan Polisi Dugaan Penipuan yang Menimpanya Kamis, 14/11/2019 | 14:52 | |||||||||
Markas Polresta Pekanbaru. PEKANBARU - Setahun lalu, oknum anggota DPRD Pekanbaru membuat laporan ke polisi soal dugaan penipuan. Namun kini, ternyata kasus itu telah dihentikan penyidik karena pelapor mencabut laporannya dari penyidik Polresta Pekanbaru. Namun, belum diketahui pasti penyebab pelapor mencabut laporan tersebut. Data yang berhasil dihimpun halloriau.com di lapangan sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 29 Agustus 2018 nomor : LP/773/VIII/2018/Riau/Polresta Pekanbaru, korban mengaku merasa ditipu. Korban merupakan seorang wanita berinisial IY juga merupakan oknum dewan DPRD di Pekanbaru. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Anjung Komisaris Polisi Awaluddin Syam saat dihubungi halloriau.com, Rabu (13/11/2019) malam, mengaku tidak mengetahui secara pasti pokok permasalahan kasus tersebut. Pada dasarnya, menurut Kasat, kasus dugaan penipuan ini terjadi sudah lama, sejak tahun 2018 silam. Sesuai informasi yang didapatkan dari pemegang berkas, kasusnya sudah diberhentikan. "Kasus itu, kalau gak salah, korbannya sudah mencabut laporan. Kalau gak salah ya. Saya juga belum lihat juga laporannya karena masih dalam rapat," aku Kasat saat itu. Dia juga mengaku karena saat laporan itu masuk, belum dia yang menempati posisi Kasat, hingga tidak begitu mengetahui persis masalahnya. "Saya juga gak tahu masalah itu. Kayaknya, seingat saya begitu, karena kasus lama. Tadi saya tanyakan juga kepada pemegang berkasnya, sesuai LP 773 kan, pelapor sudah mencabut laporannya. Siapa tersangkanya, ternyata masih dalam lidik. Belum ada penetapan tersangka," cerita Kasat. Dalam laporan itu, diketahui pelapor merasa ditipu oleh pria yang baru dikenalnya melalui Facebook yang berlajut sampai bertukar nomor telepon. Pria itu mengaku bernama Kompol Manang Subekti sebagai Kasubdit Tipikor Polda NTT. Diduga dengan modus mengaku sebagai perwira polisi, pria tersebut meminta uang hingga ratusan juta kepada korban yang dikirim melalui rekening bank secara bertahap. Singkat cerita, usai mendapatkan uang hingga hingga Rp510 juta, pada tanggal 28 Agustus 2018, pelaku kembali menghubungi pelapor via WhatsApp, mengaku bahwa dirinya bukanlah seorang anggota Polda NTT. Meski begitu pelaku berjanji akan mengganti uang yang sudah dikirim korban. Belakangan, usut punya usut, pelaku ternyata adalah seorang narapidana yang saat itu menjalani vonis hukuman di salah satu Lapas. Terpisah, pelapor yang saat dihubungi halloriau.com, melalui pesan WhatsApp untuk mengkonfirmasi soal laporannya di Polresta Pekanbaru tersebut, tampaknya enggan memberi respon. Pesan yang dikirim tidak dibalas hanya dibaca. Penulis : Helmi Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |