Home / LifeStyle | ||||||
Dipolisikan atas Penistaan Agama, Atta: Aku Manusia Biasa, Tak Sempurna Kamis, 14/11/2019 | 13:25 | ||||||
Atta Halilintar JAKARTA - Youtuber terkenal, Atta Halilintar dilaporkan ustaz Ruhimat atas dugaan penistaan agama. Ia mengatakan dalam salah satu video, Atta disebut mempermainkan adegan salat. Ustad Ruhimat bersama pendamping hukumnya, Firdaus Oiwobo tak hanya melaporkan Youtuber nomer satu di Indonesia itu, tapi juga Gunawan Swallow yang dianggap sengaja menyebarkan video tersebut. "Kita laporkan saudara Atta Halilintar dan akun YouTube Gunawan Swallow, dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 a, dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan Penistaan Agama yang diduga dilakukan oleh Atta Halilintar dan kawan-kawan," kata Firdaus Oiwobo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). Hingga saat ini, kakak kandung dari 11 orang bersaudara itu memang belum bicara. Namun lewat Instagram miliknya, Atta mengatakan dirinya hanyalah manusia biasa yang tidak sempurna. "Memakai nama ku untuk menipu. Menyunting video ku untuk memburukkan nama ku. Memplintir Cerita dan konten ku untuk menaikkan Cerita mu. Tuhan Aku manusia biasa yang tidak sempurna," buka Atta dalam Instagram miliknya. "Aku tidak pernah mengaku saya orang baik. selalu merasa saya jahat. Kuatkan Aku berikan aku kesehatan dan kekuatan dan juga kedua orang tuaku, Keluarga ku, Orang2 yang aku sayang. Dan semua orang2 yang bergantung hidup dengan ku Love u God. Atta -Hamba Mu-," sambungnya lagi. Melihat postingan itu, netter dan sahabat Atta langsung memberikan dukungan. "Semangat bang sabr badai pasti berlalu siapa tau masalah ini meninggikan derajat abang di mata allah," papar akun Ni***. Diketahui, laporan ini berawal dari sebuah video yang dibuat oleh Atta Halilintar dan adik-adiknya. Video itu berisi imbauan tentang hal-hal yang tak boleh dilakukan ketika beribadah. Video itu berdurasi 5 menit 46 detik. Adapun, laporan ini terdaftar dengan nomor LP/7322/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 13 November 2019. Atta dilaporkan dengan Pasal 156 a dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan penistaan agama.(*) |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |