Home / Dumai | |||||||||
Tim Yustisi Dumai Jaring 28 Orang dan Anak di Bawah Umur Ngamar di Hotel Rabu, 06/11/2019 | 17:43 | |||||||||
Hari kedua tim Yustisi menggelar razia KTP di kos-kosan dan penginapan yang ada di Kota Dumai, Selasa (5/11/2019). FOTO: Bambang DUMAI - Operasi Yustisi di Kota Dumai terus digelar hingga 7 November 2019 besok. Setelah berhasil menjaring 22 orang di hari pertama pada operasi Yustisi Senin (4/11/2019) kemarin, di hari kedua, Selasa (5/11/2019), tim kembali menjaring 28 orang. Oprasi Yustisi dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dumai, RH Bambang Wardoyo SH, bersama puluhan tim gabungan, TNI, Polri, Petugas Capil, dan istansi terkait lainnya. Di hari kedua, operasi yustisi menyasar Wisma D'nusantara, kosan mewah Jalan Merdeka, kosan Babe Gang Duku, Hotel Aira Jalan Cempadak, dan Wisma Kurnia Jalan Cempedak. Saat tim menyusuri Hotel Aira di Jalan Cempedak, Tim Yustisi mendapati anak perempuan diduga masih di bawah umur di kamar bersama seorang pria. "Ia mengaku datang dari Kota Pekanbaru, saat terjaring razia pria yang diduga semalam bersamanya sudah tidak ada di hotel, hanya ada seorang perempuan yang mengaku sebagai temannya," kata Kepala Satpol PP Dumai RH Bambang Wardoyo, SH Rabu (6/11/2019). Mendapati anak yang diduga masih di bawah umur tersebut, tim langsung meminta identitas anak tersebut, dan ia tidak memiliki KTP. "Karena tak memiliki identitas, anak yang diduga masih di bawah umur tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan diproses lebih lanjut," tambahnya. Bambang Wardoyo menjelaskan, kegiatan ini untuk menjaring masyarakat yang tidak membawa atau belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lebih lanjut dijelaskanya, Operasi dilakukan untuk tertib administrasi, pasalnya kota Dumai juga merupakan kota yang berbatasan dengan negara tetangga dan kerap dijadikan kota transit. Operasi ini juga untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai, Nomor 6 Tahun 2007, tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Bambang pun mengingatkan, bagi warga yang ingin bepergian jangan lupa membawa identitas diri berupa KTP. Mereka yang terjaring akan dikenakan sidang di tempat dan wajib membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku. Penulis : Bambang Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |