Home / Dumai | ||||||
Cegah Terorisme, Pekan Depan Satpol PP Dumai Gelar Operasi Yustisi Kamis, 31/10/2019 | 19:11 | ||||||
Walikota Dumai Drs H Zulkifli AS MSi foto bersama Satpol PP Dumai di lapangan eks Kantor Walikota Jalan HR Subrantas Dumai baru-baru ini. DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai akan menggelar operasi Yustisi Senin pekan depan 4 - 7 November 2019. Operasi Yustisi melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai dan instansi terkait seperti TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Dumai, Pengadilan Negeri Dumai dan instansi terkait lainnya. Kepala Satpol PP Dumai HR Bambang Wardoyo SH mengatakan, Operasi Yustisi untuk mengecek dan mendata pendatang baru dan warga asing guna mencegah kejahatan atau terorisme di Kota Dumai. Selain itu, operasi ini untuk mendata warga yang belum memiliki KTP Elektronik. "Operasi ini untuk mendata pendatang baru dan warga asing guna mencegah kejahatan atau terorisme di Kota Dumai. Melalui operasi ini juga akan mendata warga Dumai yang belum memiliki KTP elektronik," kata Bambang Wardoyo di ruang kerjanya, Kamis (31/10/2019). Target operasi adalah, jalan raya. Bagi warga yang igin berpergian jangan lupa membawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP-el). Selain itu, Operasi Yustisi menyasar penginapan dan rumah-rumah kos di Dumai. "Target operasi kita adalah warga yang tidak dapat menunjukkan KTP-el. Kami akan fokus di jalan raya. Untuk itu bagi warga yang igin berpergian jangan lupa membawa identitas diri berupa KTP. Selain itu, Operasi Yustisi pekan depan menyasar penginapan dan rumah-rumah kos di Dumai," terangnya. Terakhir Bambang mengatakan bahwa operasi ini untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai, Nomor 6 Tahun 2007, tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dan bagi warga Dumai yang belum memiliki identitas kependudukan agar segera mengurusnya di Kantor Pencatatan Sipil Kota Dumai. "Bagi warga yang tidak dapat menunjukkan KTP akan disidang oleh hakim dari PN Dumai, jika terbukti belum ada KTP akan dikenakan denda sesuai Perda. Dendanya berfariasi tergantung putusan Hakim, ada yang didenda Rp 50 ribu, Rp 40 ribu dan Rp30 ribu tergantung keterangan kesalahannya," tutupnya. Penulis : Bambang Editor : Fauzia |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |