Home / DPRD Pekanbaru | ||||||
Penegakan Perda Hiburan Malam Jadi Cambuk bagi Pekanbaru yang Kental Budaya Melayu Selasa, 29/10/2019 | 13:22 | ||||||
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Indra Sukma PEKANBARU - Masih adanya tempat hiburan malam yang beroperasi melampaui jam operasional menjadi sorotan kalangan legislatif di DPRD Kota Pekanbaru. Untuk itu, Pemerintah Kota Pekanbaru, dalam hal Ini Satpol PP Pekanbaru, dituntut segera tanggap memberantas tempat hiburan malam yang membandel dan didukung oleh komitmen semua pihak untuk sama-sama menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum. "Dalam jam operasional tempat hiburan malam dibatasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Dan dari laporan masyarakat, masih ada yang melanggar di luar jam operasional tadi," kata Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Indra Sukma, kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019). Permasalahan tempat hiburan malam ini katanya lagi, juga disebutkan tidak sesuai dengan terjemahan visi dan misi Walikota Pekanbaru yang ingin menjadikan Kota Pekanbaru sebagai Kota Madani. "Karena masyarakat Riau mayoritas merupakan masyarakat Melayu yang sangat kental dengan adat dan kebudayaan melayunya. Permasalahan ini juga menjadi cambuk bagi kita semua sebagai masyarakat Riau, khususnya masyarakat Pekanbaru," tegas Indra. Selain mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat, beberapa pengaduan lisan yang diterima Politisi PAN ini juga menyangkut adanya dugaan peredaraan narkoba di tempat hiburan malam. "Ini (hiburan malam,red) butuh komitmen semua pihak. Kalau mau melakukan penertiban dan penegakan Perda, kita harus bersama - sama memantau dan menertibkannya, bagaimana memajukan Kota Pekanbaru ini dari hal yang buruk," pungkasnya. Penulis : Mimi Purwanti Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |