Home / Hukrim | ||||||
Diajak Jajan, Pria di Tampan Cabuli Anak di Bawah Umur di Tempat Ibadah Selasa, 29/10/2019 | 09:54 | ||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Tindakan S sungguh tidak terpuji sebagai orang dewasa. Bukannya mellindungi anak kecil, pria ini justru mencabuli seorang bocah berusia 11 tahun. Untuk bisa berbuat senonoh, S mengajak bocah laki-laki itu jajan. Setelah itu, korban dicabuli di sebuah tempat ibadah di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan. Perbuatan S terungkap ketika korban yang baru pulang mengaji menangis, Minggu (27/10/2019) siang. Orang tuanya curiga. Setelah ditanya ada apa, bocah itu mengaku telah dicabuli S. Bagai disambar petir, orang tua korban langsung melapor ke Polresta Pekanbaru. S diamankan pada Minggu malam. Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, mengatakan, kasus ini masih diselidiki. Menurutnya, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan. "Sekarang dalam proses pemeriksaan di Satreskrim Polresta Pekanbaru," kata Budhia, Senin (28/10/2019). Terkait informasi kalau korban melapor sudah 6 orang, Budhia belum mau mengungkap secara pasti. "Masih dalam diselidiki, masih ditelusuri," kata Budhia. S diancam dengan Pasal 82 Jo 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Penulis : Linda Novia Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |