Home / Hukrim | |||||||||
Usai Dokter Periksa Ulang, Jaksa Penjarakan Mantan Pembantu Rektor IV UIR Kamis, 24/10/2019 | 17:39 | |||||||||
AS mantan Pembantu Rektor IV Universitas Islam Riau akhirnya ditahan. PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akhirnya menahan tersangka inisial AS mantan Pembantu Rektor IV Universitas Islam Riau (UIR), Kamis (24/10/2019). Padahal pada Rabu (23/10/2019) malam, penahanan AS sempat ditunda karena kondisinya sakit. Sehingga harus menjalani pemeriksaan dokter ulang. Hasil pemeriksaan dari tim dokter Rumah Sakit Prima, menyatakan kondisi kesehatan tersangka naik turun. Sehingga memungkinkan untuk dilakukan penahanannya, tentunya disertakan obat saat dibutuhkan tersangka. AS adalah tersangka ketiga yang diperiksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan dana hibah penelitian bersama. Dimana penelitian itu antara Universitas Islam Riau (UIR) dengan Institut Alam dan Tamandun Melayu (ATMA) di Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). "Usai diperiksa dokter, tersangka kita tahan. Penahanan dilakukan tadi malam, karena menunggu hasil pemeriksaan dokter," ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Kamis (24/10/2019) sore. Akibat tindakan para tersangka, negara dirugikan Rp 2,8 miliar. Dari jumlah itu, sudah dikembalikan ke kas daerah Rp 400 juta dan sisanya Rp 2,4 milar belum bisa dipertanggungjawabkan. "Atau kompensasi yang kita anggap ril atau dapat dipertanggungjawabkan," sambung Hilman. Korupsi dana hibah ini 2011-2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Ketiadaan dana, UIR mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan, didapati temuan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999, jo No 20 tahun 2001. Dengan ancaman penjara selama 20 tahun. Penahanan tersangka dilakukan penitipan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Tenayan Raya. Penulis : Helmi Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |