Home / Pekanbaru | ||||||
Polemik Pemilihan Ketua RW Labuh Baru; Warga Tidak Terima Calon Diskualifikasi Malah Jadi Plt Rabu, 23/10/2019 | 19:00 | ||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Pemilihan calon Ketua Rukun Warga (RW) 06 di Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, pada Maret 2019 lalu, hingga kini, masih kontroversial. Satu dari dua orang kandidat didiskualifikasi oleh panitia karena disebut tidak penuhi syarat yang ditetapkan. Otomatis rivalnya dinyatakan sebagai pemenang. Kemenangan itu tidak berlangsung mulus karena kendala baru muncul. Dari hasil penelusuran, diketahui Lurah Labuh Baru Barat malah tidak mengeluarkan SK Ketua RW terpilih tersebut dengan alasan lewat umur. Diberitakan, dua orang kandidat yang diusung masing-masing pendukung masyarakat Kelurahan Labuh Baru Barat kemarin adalah M. Nur Ali (68), yang menang karena Jefrin, lawannya, didiskualifikasi panitia karena salah satu syarat tidak terpenuhi. Dani (35) salah seorang masyarakat di Kelurahan Labuh Baru Barat, menilai aneh dengan sikap Lurah yang diduga tidak mengukuhkan SK Ketua RW terpilih. Katanya Lurah beranggapan Ketua RW terpilih yakni M. Nur Ali sudah melampaui batas usia. "Katanya lewat umur dan tidak sesuai dengan Perwako juga. Tapi kan gak logis dalam pemilihan panitia (bisa) lewat. Kalau dilihat dalam Perdanya juga gak masalah," katanya saat ditemui halloriau.com, Rabu (23/10/2019) siang. Sementara saat ditanya asalan callon lainnya didiskualifikasi, menurut dia, calon Jefrin saat itu masih menjabat sebagai Ketua RT. Sedang syarat mengikuti pencalonan Ketua RW, peserta harus mengundurkan diri dari jabatan lamanya. Namun, kata Dani Jefrin enggan mundur, hingga tak memenuhi syarat. "Alasan itu yang membuat panitia pelaksana pemilihan memberikan tindakan tegas dengan mendiskualifikasi dia (Jefrin,red). Sehinga M. Nur menang langsung," tuturnya. Sementara kursi jabatan sementara Ketua RW (Plt), kata Dani sempat ditempati Lurah. Namun hanya untuk beberapa bulan hingga ditemukan solusi. Namun aneh, kini posisi Plt Ketua RW itu malah ditempai oleh Jefrin yang sebelumnya didiskualifikasi. "Ini yang membuat kami tidak terima. Sepertinya penempatan dia (Jefrin) sebagai Plt Ketua RW kedua setelah Lurah, tidak wajar. Ditunjuk dan tidak transparan, karena dia kan calon yang didiskualifikasi. Warga yang lain dan netral kan banyak," terangnya. Penulis : Helmi Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |