Home / Rokan Hulu | ||||||
Klaim Bekas Perladangan, Warga Surga Tuntut 20 Persen HGU PT SAI Jumat, 18/10/2019 | 21:26 | ||||||
Masyarakat Surga dan Rambah Samo gelar musyawarah, sikapi akan berakhirnya HGU PT SAI. PASIR PANGARAIAN - Masyarakat Desa Rambah Samo (Surga) Kecamatan Rambah Samo, Kamis (17/10/2019) sore, gelar musyawarah, menyikapi akan berakhirnya Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawit Asahan Indah (SAI) per 31 Desember 2019 mendatang. Musyawarah digelar di Pasar Surga, dihadiri ratusan masyarakat serta tokoh masyarakat dan pemangku adat di Desa Rambah Samo. Dalam musyawarah itu, masyarakat sepakat meminta pemerintah tidak memperbarui atau memperpanjang HGU PT SAI, sebelum pimpinan PT SAI memfasilitasi pembuatan kebun sawit masyarakat sekitar perusahaan termasuk Desa Rambah Samo, sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 7 Tahun 2017. Kemudian, bila perusahaan tidak bersedia memenuhi permintaan masyarakat hingga 31 Desember, maka pada 1 Januari tahun 2020 masyarakat Surga akan melakukan pemancangan hak perladangan mereka di HGU PT SAI. Ketua Panitia Musyawarah Barman menyatakan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 7 Tahun 2017, PT SAI memiliki kewajiban membuatkan kebun masyarakat seluas 20 persen dari luas HGU yang akan diperpanjang. “Dari informasi yang kami dapatkan, luas HGU PT SAI sekitar 5.200 hektare. Artinya, mereka punya kewajiban membangun kebun rakyat seluas 1.040 hektar untuk desa yang bersimpadan termasuk Desa Surga dan Rambah Samo," ucap Barman. Meski tidak bersimpadan langsung dengan lahan HGU PT SAI, masyarakat Rambah Samo memiliki alasan yang kuat masih memiliki hak atas HGU PT SAI tersebut. Karena lahan PT SAI tersebut 50 persen di antaranya merupakan bekas perladangan masyarakat Rambah Samo, yakni masyarakat Surga. “Apalagi, diawal PT SAI berdiri pada tahun 1990 melibatkan Ninik Mamak Surau Gading, namun sekarang masyarakat Rambah Samo dan Surga sama sekali tidak dilibatkan dalam proses perpanjangan Izin HGU PT SAI tersebut," ucap Amsiardi salah seorang tokoh masyarakat. Pernyataan salah seorang tokoh masyarakat Desa Rambah Samo tersebut juga dikuatkan dengan pengakuan Ketua LKA Rambah Samo Muhamad Nuh. Menurutnya, lahan bekas peladangan masyarakat Rambah Samo yang menjadi HGU PT SAI tersebut, adalah lahan ulayat Kerajaan Rambah yang dihibahkan kepada ulayat Sigatal bersama Surga. “Kami punya bukti dokumen perjanjianya dan sebagian besar tokoh-tokohnya masih ada sampai saat ini," tegasnya. M Nuh mengaku, meski Desa Rambah Samo saat ini sudah dimekarkan jadi 6 desa, namun hal tersebut tidak serta merta membatalkan hak-hak Tanah Ulayat Desa Rambah Samo dan Surga, sesuai kesepakatan Ninik Mamak Desa Rambah Samo sebelum Desa Rambah Samo dimekarkan menjadi 6 desa. “Kami masyarakat Rambah Samo merasa ditinggalkan, padahal sebelum pemekaran, ada ketentuan dimana pemangku adat baru bisa menyetujui pemekaran Desa Rambah Samo, bilamana desa pemekaran tersebut mengakui hak adat," ucapnya. M Nuh berharap, PT SAI dan pemerintah dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik serta memberikan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Desa Rambah Samo. "Harapan masyarakat tidak muluk-muluk mereka hanya minta perusahaan membantu memfasilitasi supaya mereka juga memiliki kebun atau setidaknya memberikan kompensasi kepada masyarakat jadi mari selesaikan ini dengan kebersamaan,” imbaunya. Diawal PT SAI berdiri pada Tahun 1990, Desa Rambah Samo merupakan daerah sempadan dengan HGU PT SAI. Namun setelah dimekarkan jadi 6 Desa, hanya ada 3 desa pemekaran Rambah Samo yang menjadi daerah sempadan dengan HGU PT SAI yakni Desa Lubuk Bilang, Teluk Aur dan Sungai Kuning. Penulis : Feri Hendrawan Editor : Fauzis |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |