Home / Hukrim | ||||||
Dua Pria Cabuli 2 Gadis Belia di Kamar Hotel Pekanbaru, Satu Baru Kenalan Jumat, 18/10/2019 | 15:22 | ||||||
Dua pemuda yang diamankan Polsek Kota Pekanbaru. PEKANBARU - Dua orang pria inisial SY (18) dan AR (22), terancam hukuman 5 tahun penjara. Mereka diduga terlibat dalam kasus tindak pidana umum pencabulan anak di bawah umur. Kapolsek Kota Pekanbaru, AKP Sunarti, Jumat (18/10/2019) siang, saat konferensi pers mengatakan dua pelaku ini sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan intensif. "Masih diperiksa keterangan dua pelaku ini. Mereka melakukan hubungan itu tanpa ikatan resmi terhadap dua korbannya yang masih di bawah umur," ungkap Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi. Terungkapnya kasus itu, menurut Kapolsek berdasarkan laporan dari orang tua salah satu dari korbannya, yang tidak terima atas perbuatan yanh dilakukan pelaku terhadap anaknya. Dalam aksi bejatnya, pelaku melakukannya di salah satu kamar hotel di Pekanbaru. Dua korban itu, sebut saja namanya Bunga (16) dan Melati (16) yang merupakan warga Kota Pekanbaru. Sementara itu, hubungan salah satu di antara pelaku dan korban belum lama berjalan. Hanya kenal di lokasi kejadian (hotel) yang bermodalkan bujuk rayuan saja. "Hubungan salah satu pelaku dikenalkan dengan salah salah satu korban lainya, tidak lama kenal. Mereka ini kenal di tempat itu (hotel). Sementara satu pasangan lainnya sudah lama kenalan," terang Kapolsek. Atas perbuatannya, dua pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 terkait perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman 5 tahun penjara. Penulis : Helmi Editor : Fauzia |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |