Home / Hukrim | ||||||
Mantan GM MP Club Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Uang Rp6,1 Miliar Kamis, 17/10/2019 | 21:15 | ||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Hampir setahun lamanya, proses penyidikan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan hiburan malam terbesar di Kota Pekanbaru, MP Club dan Queen, menghilang. Kini kembali mencuat kepermukaan, setelah penyidik Reskrim Polresta Pekanbaru menemukan beberapa alat bukti yang cukup untuk menjerat pelakunya. Dalam perkara ini, dua perusahaan MP Club dan Queen mengalami kerugian sebesar Rp 6.182.400.000 setelah dilakukan audit. Diduga dana digelapkan oleh mantan pegawainya BL (46) yang saat itu jabatannya sebagai General Manager (GM). Data berhasil dirangkum dari pihak pelapor Wanrianto (43) sesuai LP/964/X/2018/RIAU/RESTA pada tanggal 31 Oktober 2018. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Awaluddin Syah, saat dihubungi halloriau.com, Kamis (17/10/2019) malam mengatakan bahwa dalam kasus ini, pihaknya telah memutuska penetapan status terlapor BL sebagai tersangka. "Ya benar, terlapor BL ditetapkan sebagai tersangka," singkat Awaluddin. Kejadian itu diketahui saat BL sudah tidak bekerja lagi di perusahaan hiburan malam ternama di Kota Pekanbaru itu. Dengan mengaudit data keungan sejak BL bekerja dari tahun 2012 hingga saat dia diberhentikan 2018. Dana yang digelapkan BL diantaranya, penggelapan biaya rekaman Dayli Joker (DJ), biaya request display picture, dan pembelian lampu LED U (renovasi-red) tanggal 14 Maret 2018. Kemudian dana biaya pengamanan artis event oleh TNI dan Polri. Penulis : Helmi Editor : Fauzia |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |