Home / Rokan Hilir | ||||||
Limbah di Atas Baku Mutu DLH Rohil Sanksi PKS DMDR dan PTPN III Selasa, 15/10/2019 | 16:14 | ||||||
Kadis DLH Rohil, Suwandi S Sos melihat kolam PT PKS BBS beberapa waktu lalu. BAGANSIAPIAPI - Setelah menjatuhkan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah terhadap PT BSS, PT SKL, dan DGS beberapa waktu lalu, tak menjadikan PKS lainnya merasa takut. Pasalnya, saat ini Pemkab Rohil kembali memberikan Sanksi Administrasi terhadap dua PKS yang diduga membuang limbah di atas baku mutu. Dua PKS itu diberikan sanksi berdasarkan keputusan Bupati Rohil dengan Nomor 547 dan 548 Tahun 2019. Dimana tim nantinya akan mengantar surat sanksi itu kepada dua perusahaan yang dianggap melanggar ketentuan. Dua perusahaan itu yakni PKS Dwi Mitra Daya Riau (DMDR) dan PKS Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN III). Demikian Disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil, Suwandi SSos, Selasa (15/10/2019) di Bagansiapiapi. Ia mengatakan, sanksi terhadap Perusahaan DMDR itu diberikan berdasarkan hasil verifikasi di lapangan dan laporan dari masyarakat pada tanggal 28 Agustus 2019. Sedangkan sanksi terhadap PTPN III juga berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan laporan masyarakat pada tanggal 6 September 2019. Untuk PKS DMDR sebut Suwandi, dari hasil uji sample air limbah di auret Ipal air naik ke permukaan dan mengalir ke sungai Perbaungan. Dimana perusahaan itu diketahui telah membuang limbah di atas baku mutu. Oleh karena itu, DMDR dijatuhi sanksi berupa penutupan saluran air limbah dan melakukan pengolahan air limbah di kolam Ipal. Selain itu, DMDR juga diberikan sanksi penghentian operasi sementara selama empat (4) hari dalam satu bulan. Tidak itu saja, DMDR juga wajib melakukan normalisasi sungai perbaungan sepanjang 500 meter dan melakukan restoking (Penaburan benih ikan) sebanyak 15.000 ekor dengan rincian ikan lele sebanyak 5000 ekor, Nila 5000 ekor dan Patin 5000 ekor. "Kita memberikan sanksi kepada Perusahaan DMDR sebanyak 25 sanksi termasuk sanksi teknis di antaranya membuat lobang sempling, membuat titik koordinat pada cerobong, membuat penyimpanan limbah B3 dan lain sebagainya," jelas Suwandi. Untuk PKS PTPN III lanjutnya diberikan sanksi paksaan pemerintah karena berdasaran hasil pengujian sample telah membuang limbah dari saluran drainase pabrik menuju Sungai Meranti. Sehingga dari hasil sample dinyatakan limbah yang dihasilkan PKS itu melebihi baku mutu. "Limbah disalurkan ke drainase yang kemudian menuju ke sungai. Sehingga menyebabkan ikan yang ada di Sungai Meranti mati," kata Suwandi. Untuk sanksi katanya, PTPN III harus melakukan penghentian sementara produksi selama tujuh (7) hari, melakukan normalisasi Sungai Meranti sepanjang 500 meter serta melakukan restoking sebanyak 15.000 ekor ikan. 15.000 ikan itu terdiri dari Ikan Nila 5000 ekor, Patin 5000 ekor dan lele 5000 ekor. Disamping itu, ada 15 sanksi lagi yang diberikan diantaranya harus membuat papan plang nama disetiap kolam, menyampaikan hasil laporan pengujian emisi udara, udara embiyen dan uji kebauan serta uji kebisingan kepada Gubernur Riau (Gubri), DLHK serta membuat Limbah B3. Lebih jauh Suwandi mengatakan, untuk tiga perusahaan yang telah dijatuhkan sanksi beberapa waktu lalu saat ini sudah dijalankan oleh masing-masing perusahaan. Karena setiap hasil perbaikan dilaporkan ke DLH dan pihaknya juga melakukan verifikasi setiap bulannya. "Untuk PT PKS BBS di bulan pertama menjalankan sangsi tingkat kebauan sudah mulai menurun, untuk PT PKS DGS kolam 9 sudah ditutup sambil menunggu pengujian sample dan izin limbah caer nya keluar. Dan PT PKS SKL saat ini telah menjalankan penghentian operasional dan melakukan perbaikan," tutup Suwandi. Penulis : Afrizal Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |