Home / Hukrim | |||||||||
Tulang Keropos, Tersangka Karhutla PT SSS Ajukan Penangguhan Penahanan Minggu, 13/10/2019 | 12:38 | |||||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Makhfuzat Zein,SH.MH, penasehat Hukum tersangka AOH (53), perwakilan PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Riau dalam kasus Karhutla, akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya. Permohonan itu mengingat AOH mengidap penyakit tulang keropos. Hasil diagnosa ini berdasarkan keterangan pemeriksaan tim medis. Sehingga perlu mendapatkan penanganan khusus guna menjaga kesehatan tubuh kliennya itu. "Upaya mengajukan permohonan penangguhannya (AOH) ada, kan sesuai dengan KUHAP. Dimana tersangka kini berumur 53 tahun (tua) ditambah lagi, dia mengidap penyakit tulang keropos. Ini kan perlu penanganan khusus dari tim medis," ucap Zein kepada halloriau.com, Minggu (13/10/2019). Lebih lanjut, Zen mengatakan pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau tidak mendapatkan bukti-bukti yang kuat terkait penetapan tersangka kliennya dalam perkara tersebut. Menurut dia, apakah bukti itu dibakar atau memang orang suruhannya. "Kalau kita menilai, dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian. Keterlibatan secara langsung perusahaan (Karhutla), itu tidak ada ditemukan," terang Zen. Meski demikian, sejatinya, Zen mengatakan berdasarkan Undang-Undang mengharuskan bahwa setiap pemilik areal konsesi perusahaan dan pemilik izin usaha itu, kata Zen harus menjaga arealnya dari tindak pidana kebakaran lahan. "Jadi kita itu dituduhkan dengan adanya kelalaian terhadap lahan yang diberikan izin yang terjadi kebakaran di dalam itu. Namun, tidak ada indikasi kaitannya dengan kita," tegas Zen. Sebelumnya, Satgas Gakkum Karhutla Polda Riau lalu telah menetapkan PT SSS sebagai tersangka kebakaran hutan. Sebagai perwakilannya, perusahaan mengutus dua orang yang diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab sesuai akte kesepakatan bersama. Dua orang itu, diantaranya AOH sebagai Pjs Manager Operasional (MO) PT SSS, kini sudah ditahan Polda Riau. Sementara tersangka satunya lagi inisial EBHL selaku Dirut PT SSS belum ditahan. Penulis : Helmi Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |