Home / Hukrim | ||||||
Terkait Kasus Suap Proyek Jalan, KPK Periksa Ketua DPRD Riau Kamis, 10/10/2019 | 08:14 | ||||||
Indra Gunawan Eet JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Riau masa bakti 2019-2024 yang baru saja dilantik pada bulan lalu Indra Gunawan Eet, terkait kasus suap proyek Multi Years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning. ”Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penerimaan uang untuk pengesahan anggaran proyek jalan di Bengkalis,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/10/2019). Febri menjelaskan ada dugaan uang haram tersebut mengalir ke mantan anggota DPRD Bengkalis, yang terungkap dari materi pemeriksaan tiga mantan anggota DPRD Bengkalis. Ketiganya masing-masing atas nama Musliadi dari Fraksi PKB, Indra Gunawan Eet dari Fraksi Golkar, dan Iskandar Budiman dari Fraksi Golkar. Penyidik mendalami aliran uang suap ke tiga mantan anggota DPRD Bengkalis tersebut. Sebelumnya, KPK memanggil lima mantan anggota DPRD Bengkalis sebagai saksi untuk tersangka Amril Mukminin pada hari ini. Namun, dua mantan legislator mangkir dari panggilan pemeriksaan, yaitu Muhammad Tarmizi dari Fraksi PPP dan Almi Husni dari Fraksi PKB. “Dua saksi untuk tersangka AMU (Amril Mukminin) belum diperoleh informasi terkait ketidakhadirannya,” kata Febri dilansir dari Tribunnews.com. KPK sendiri telah menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek Multi Years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis. Amril diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi dari proyek Multi Years di Bengkalis. Dalam perkara ini, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp2,5 miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut disinyalir untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning Multi Years tahun 2017-2019. Amril kembali menerima uang dari pihak PT CGA sebesar Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura ketika menjabat Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan oleh pihak PT CGA ke Amril dalam rentang waktu Juni dan Juli 2017. Amril diduga telah menerima uang dengan total nilai Rp5,6 miliar baik sebelum atau ketika menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut disinyalir berasal dari PT CGA untuk memuluskan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Multi Years. Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
|
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |