Home / Pekanbaru | |||||||||
Menanti Evaluasi, Tarif PPJ di Pekanbaru Bakal Alami Penyesuaian Jumat, 27/09/2019 | 16:47 | |||||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Pekanbaru bakal mengalami penyesuaian, setelah pengesahan Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Pekanbaru No. 3 tahun 2011 tentang PPJ. Penyesuaian tarif PPJ di Kota Pekanbaru tidak menyentuh rumah tangga dengan daya kecil dari atau di bawah 3500 VA. Besar tarifnya tetap 6 persen. Sedangkan untuk tarif PPJ bagi daya listrik mampu lebih dari 3500 VA naik dari 6 persen menjadi 8 persen. Lalu tarif PPJ untuk bisnis mencapai 10 persen. Kemudian tarif PPJ untuk industri sebesar 10 persen. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menyebut bahwa besaran tarif PPJ setelah penyesuaian masih rendah dibandingkan daerah lainnya. Sejumlah daerah sudah menerapkan tarif PPJ flat sebesar 10 persen. "Jadi kenaikan cuma untuk kalangan bisnis industri. Sedangkan untuk masyarakat dengan daya di bawah 3500 VA masih tetap," jelas pria disapa Ami kepada Tribun, Jum'at (27/9/2019) siang Menurutnya, tarif ini belum diimplementasikan. Proses penerapan tarif ini masih menanti evaluasi di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ami menyebut bahwa penyesuaian tarif nantinya bakal dilakukan secepatnya. Bapenda Kota Pekanbaru lebih dulu melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif ini. "Kita bakal lakukan sosialisasi selama satu bulan. Nanti setelah itu baru kita terapkan," ujarnya di tribun. Ami menyebut bahwa perubahan dalam Perda Kota Pekanbaru No. 3 tahun 2011 tentang PPJ hanya tentang penyesuIan tarif. Ia menyebut PPJ dibayarkan oleh pelanggan PLN setiap bayar tagihan listrik dan pembelian token listrik prabayar. (*) |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |