Home / Kuantan Singingi | ||||||
Tidak Setuju dengan Jawaban Pokja ULP Kuansing, CV Semangat Perubahan Sanggah Banding Kamis, 26/09/2019 | 21:16 | ||||||
Ilustrasi TELUK KUANTAN - Tidak setuju dengan jawaban sanggah yang disampaikan Pokja ULP Kabupaten Kuansing, CV Semangat Perubahan akan melakukan sanggah banding terhadap proses tender proyek di Kabupaten Kuansing. Dimana sebelumnya, CV Semangat Perubahan melayangkan surat sanggahan kepada Pokja 8 ULP Kabupaten Kuansing terhadap lelang paket kegiatan pekerjaan peningkatan jalan SP Kompe Barangin - Kampung Baru Ness II Cerenti Kuansing. Dimana Pokja pemilihan telah menetapkan pemenang tender CV Rahmat Kampar sebagai pemenang lelang. Merasa keberatan dengan hal tersebut, CV Semangat Perubahan melayangkan surat sanggahan. "Ya kita akan lakukan sanggah banding, ini sudah tanggung-tanggung kerja," ujar pihak CV Semangat Perubahan kepada halloriau.com, Kamis (26/9/2019). CV Semangat Perubahan katanya, sudah menerima jawaban dari Pokja ULP Kabupaten Kuansing terhadap sanggahan yang kita layangkan pada 19 September lalu. Dalam jawaban yang disampaikan Pokja ULP Kuansing katanya, mereka mengakui ada kekeliruan. "Kekeliruan diakui oleh Pokja. Ya itu kekeliruan yang dinamakan oleh mereka, tapi kekeliruan dalam sistem itu dibetulkan mereka," ujarnya. Menurut CV Semangat Perubahan tender proyek yang dilakukan Pokja sudah tidak betul. "Sudah tidak betul kerja mereka, pertama dibuat ditiadakan, lalu tiba-tiba diadakan dan diundang oleh mereka, kan ini sudah tidak betul," tegasnya. Sanggah banding tersebut katanya, akan segera kita sampaikan kepada KPA di dinas terkait. "Kalau kerja Pokja memang sudah selesai, untuk sanggah banding akan kita sampaikan kepada KPA di Dinas," katanya. Sanggah banding sendiri merupakan protes dari penyanggah kepada KPA pada pengadaan pekerjaan kontruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah. Dalam hal tidak ada KPA, sanggah banding ditujukan kepada PA. Ketentuan sanggah banding ini, dimana penyanggah menyampaikan sanggah banding secara tertulis kepada KPA selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. Persoalan ini muncul berawal diadakannya penawaran berulang (E-Reverse Auction) oleh Pokja ULP Kuansing. Dimana didalam dokumen penawaran seharusnya tidak diberlakukan penawaran berulang oleh panitia, akan tetapi tetap diadakan. Bahkan dalam surat sanggahan yang dilayangkan CV Semangat Perubahan disebutkan panitia hanya memberikan waktu satu menit bagi CV Semangat Perubahan melakukan persiapan dalam mengikuti penawaran berulang (E-Reverse Auction). "Kita merasa keberatan, ini tidak masul di akal," ujar pengurus CV Semangat Perubahan, Selasa (24/9/2019) lalu. CV Semangat Perubahan katanya, sudah melayangkan surat sanggahan kepada Pokja 8 ULP Kabupaten Kuansing tertanggal 19 September 2019. Dalam surat tersebut, CV Semangat Perubahan merasa keberatan dengan pengumuman yang dilakukan Pokja 8 ULP Kabupaten Kuansing terhadap kegiatan pekerjaan peningkatan jalan SP Kompe Barangin - Kampung Baru Ness II Cerenti Kuansing. Dimana Pokja pemilihan telah menetapkan pemenang tender CV Rahmat Kampar sebagai pemenang lelang. Adapun alasan keberatan dan sanggahan CV Semangat Perubahan diantaranya didalam dokumen penawaran disebutkan bahwa kententuan (E-reverse Auction) atau penyampaian penawaran berulang dinyatakan tidak diberlakukan atau ditiadakan. Didalam penyampaian undangan elektronik (E-mail) tertanggal 16 September 2019 disebutkan bahwa paket tersebut akan dilanjutkan dengan mekanisme Reverse Auction (penawaran berulang) melalui SPSE yang dilaksanakan 16 September 2019 pukul 11.57. Berdasarkan dengan hal-hal tersebut, CV Semangat Perubahan merasa keberatan dengan pengumuman pemenang lelang yang dilakukan oleh Pokja 8 LPSE Kabupaten Kuansing. Karena, didalam dokumen penawaran jelas-jelas dinyatakan bahwa tidak diberlakukan penawaran berulang (E-Reverse Auction), tetapi faktanya Pokja 8 tetap melakukan penawaran berulang. Ini terbukti dengan dikirimkannya undangan tertanggal 16 September oleh Pokja 8 kepada CV Semangat Perubahan. Dan apabila ini dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, apakah masuk akal dan realistis, apabila waktu yang diberikan hanya 1 menit (dari 16 September jam 11.56 sampai dengan 16 September jam 11.57). "Jelas ini tidak dimungkinkan bagi CV Semangat Perubahan untuk melakukan persiapan dalam mengikuti penawaran berulang (E-Reverse Auction)," katanya. Terkait apakah ada dugaan indikasi permainan dalam pelaksanaan tender proyek tersebut, disampaikannya, kita tidak tahu akan hal itu. "Kerjanya saja sudah salah, seharusnya kalau mengacu kepada dokumen penawaran berulang ini ditiadakan, tapi tetap diadakan panitia," katanya. Kabag Pembangunan Setda Kuansing Andri Yama Putra mengatakan, terhadap adanya sanggahan yang dilayangkan tentunya nanti akan dijawab oleh Pokja. "Nanti akan dijawab oleh Pokja," katanya. Sebelumnya pihak Pokja ULP Kuansing yang dikonfirmasi Rabu (25/9/2019) kemarin mengatakan, kalau jawaban atas sanggahan yang disampaikan CV Semangat Perubahan sudah dijawab. "Ada tiga sanggahan yang masuk, semuanya sudah kita jawab," ujar Pokja. Namun pihak Pokja sendiri tidak bisa menyampaikan isi jawaban tersebut," sebaiknya langsung ke perusahaan yang melakukan sanggah, karena jawaban sudah kita kirim," katanya. Penulis : Robi Susanto Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |