Home / Hukrim | |||||||||
Kasus Karhutla PT Adei Plantation, Mabes Polri Panggil Bupati Pelalawan HM Harris Selasa, 24/09/2019 | 14:50 | |||||||||
Bupati Pelalawan HM Harris PELALAWAN - Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menjerat PT Adei Plantation and Industry Distrik Nilo di Kabupaten Pelalawan Riau terus bergulir di Markas Besar (Mabes) Polri hingga akhir bulan September ini sejak dimulainya penyelidikan. Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memanggil sejumlah saksi-saksi dalam kasus kebakaran di lahan produktif milik PT Adei. Apalagi sejak penanganan perkaranya ditingkatkan ke penyidikan, pemeriksaan semakin intensif dilakukan penyidik Mabes Polri. Dilansi dari Tribunpekanbaru, penyidik Bareskrim Polri akan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi termasuk dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan. Satu d iantaranya yakni Bupati Pelalawan HM Harris yang akan diperiksa pada Kamis (26/9/2019) mendatang. Bupati Harris akan diminta keterangan seputar perizinan yang dimiliki PT Adei. Saat dikonfirmasi perihal pemanggilan oleh Bareskrim Polri ini, Bupati Harris membenarkannya. Ia diminta hadir Kamis mendatang terkait kasus Karhutla PT Adei di Mabes. Kebetulan sekali Harris bersama beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ada tugas dinas ke Jakarta pada Rabu (25/9/2019) sampai Kamis (26/9/2019) mendatang. "Kitakan diundang Menkomatirim besok dan Kamis. Jadi memang ketepatan bersamaan di Jakarta," tandas Harris usai menghadiri acara syukuran haji di gedung daerah Datuk Laksamana Mangkudiraja, Selas (24/9/2019). Harris menjelaskan, ia akan membeberkan semua perizinan milik perusahaan asal Malaysia itu kepada penyidik sepanjang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Sebab sebagian kewenangan terkait izin ada di Provinsi Riau maupun pemerintah pusat. "Kitakan cuman sebagai saksi saja," tambahnya. Seperti diketahui, Karhutla terjadi di kebun sawit milik PT Adei pada 7 September lalu pada sore hari tepatnya di Divisi II Distrik Nilo di Des Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan. Hingga jam 22.00 wib api baru berhasil dipadamkan oleh puluham tim pemadam beserta mesin dan alat berat. Api sempat melalap kebun sawit yang akan direplanting tahun 2021 itu selu 4 hekta lebih. Bareskrim Mabes Polri, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berencana akan memanggil sejumlah pihak dari PT Adei Plantation. Hal ini setelah polisi menaikkan status perkara kebakaran lahan (Karhutla) perusahaan Malaysia tersebut seluas 4,5 hektar. Polisi menduga ada unsur kesengajaan. Pembakaran diduga bertujuan untuk melakukan replanting atau penanaman sawit kembali. PT Adei Plantation, merupakan perusahaan kedua yang disidik terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau. Setelah sebelumnya, polisi sudah menyidik PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), yang lahan operasionalnya juga ada di Kabupaten Pelalawan. "Ini ada peta replanting, yang dikeluarkan perusahaan, ini dugaan proses replanting, memang dikerjakan dengan cara membakar lahan," sebut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Brigjen Muhammad Fadil Imran, saat meninjau lokasi lahan PT Adei Plantation yang terbakar, Jumat (20/9/2019). Disinggung soal siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini, Fadil memaparkan jika sejumlah pihak akan dimintai pertanggungjawaban. "Manager Area sampai Direktur Operasi di daerah, secara undang-undang korporasi dan perseroan kita mintai pertanggungjawaban," tegasnya. Terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang diduga melibatkan sejumlah korporasi di Riau, Fadil menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. "Tim Bareskrim akan mendorong pemerintah daerah, kita akan kordinasi, kita akan panggil ke Polda, kita panggil ke Mabes. Seluruh Kepala Dinas dan Bupati yang wilayahnya terdapat kebakaran lahan dan hutan," tuturnya. Bahkan pihaknya kata Fadil, akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah, agar tidak menerbitkan atau menghentikan sementara proses penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP), saat lahan perusahaannya terjadi kebakaran, saat proses penyidikan selesai. "Fenomena-fenomena pembakaran lahan untuk dijadikan perkebunan, ini yang ingin kita ungkap, khususnya di hulunya, agar izinnya diperbaiki," bebernya. "Kita juga bersinergi bersama KLHK, mendorong pemerintah daerah untuk aktif, sekaligus memperkuat pencegahan. Karena dengan tidak memberikan izin, maka perusahaan-perusahaan pasti tidak akan melakukan clean clearing dengan cara pembakaran. Kita terpadu melakukan kegiatan (pengawasan dan penindakan)," sambung dia lagi. Fadil menjabarkan, KLHK dalam hal ini, melakukan penindakan dengan mengajukan penuntutan secara perdata. Sementara, polisi melakukan penyidikan pidana. "Kita juga melibatkan KLHK (dalam penyidikan), termasuk Lapan untuk potret citra satelit, sebelum, saat dan setelah kejadian kebakaran," urainya. Fadil menuturkan, setelah pemasangan police line di lahan PT Adei Plantation, tim dari Bareskrim selanjutnya juga akan melakukan pemeriksaan dokumen. Tentang rencana kerja PT Adei. "Misalnya dokumen seperti ini, kita temukan dokumen rencana replanting, itu yang akan kita dalami," tegasnya. Dia memastikan, Polri akan menindak secara tegas, terhadap aksi pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan dengan cara membakar. "Kita dorong Bupati agar izin operasional perusahaannya dicabut," ujarnya. Hal ini ditambahkan Fadil, dalam rangka penguatan pencegahan Karhutla, sebagaimana yang diamatkan oleh Presiden RI, Joko Widodo. "Kita akan lihat seperti apa upaya pencegahan dari pihak perusahaan. Kalau sudah diingatkan tapi masih terjadi kebakaran dan diterbitkan izinnya, kita lihat nanti indikasi pelanggaran pidana yang dilakukan," tutupnya. (*) |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |