Home / Hukrim | ||||||
4,5 Hektar Lahan PT Adei Korporasi Malaysia Disegel, Mabes Polri Sebut Bukti Keseriusan Kepolisian Jumat, 20/09/2019 | 19:54 | ||||||
Tim Mabes Polri saat meninjau lahan PT Adei Plantation yang disegel. PEKANBARU - Tim Bareskrim Mabes Polri, Jumat (20/9/2019) siang, turun langsung melihat kondisi terakhir di wilayah kawasan konservasi PT Adei Plantation asal negara Malaysia. Lahan perusahaan ini telah dilakukan penyegelan oleh pihak penyidik Satgas Gakkum dengan luas 4,5 hektare. Menurut Direktur Tipiter Bareskrim Polri, Brigjen Fadhil Imran, lahan yang terbakar di kawasan konsesi perusahaan seluas 4,5 hektare. Dimana hasil penyelidikan ditemukan adanya rencana replenting kembali atau penanaman ulang. "Ini bentuk keseriusan kepolisian menindak tegas terhadap lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan asal negara Malaysia tersebut. Kami juga telah menyegelnya juga," kata Fadhil. Sementara itu, lahan saat ini jadi milik PT Adei Plantation tengah beradai di wilayah Divisi II Sesa Batang Nilo, Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan. Kejadian terbakarnya sejak tanggal 7 Sepetmber 2019 lalu. Dan kini kata dia, sudah diberi garis police line. Pada penyegelan itu, tertulis di lahan itu dalam penyidikan Bareskrim Polri sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/A/0822/IX/2019/Bareskrim tanggal 20 September 2019'. ''Kami turun untuk membackup Polda Riau melakukan penyelidikan dan Polres Pelalawan,'' sambung Fadhil yang juga didampingi Direskrimsus Polda Riau. Selain itu, kata Fadhli pihaknya telah mengambil ahli proses penyidikan kasus karhutla terkait korporasi ini. Sementara barang bukti yang turut diamankan di lokasi telah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, seperti materil yang terbakar. ''Di lahan ini kami pasang garis polisi. Dan ini membuktikan serius untuk menindaklanjuti semua modus operandi kebakaran lahan. Baik milik korporasi maupun milik perorangan, kita tindak semuanya,'' tegas Fadhil. Fadhil mengungkapkan, untuk lahan PT Adei Plantation yang terbakar, pihaknya menerapkan pasal 98 dan 99 Undang-Undang lingkungan hidup. Dimana barang siapa dengan sengaja dengan lalainya, terganggunya baku mutu, air, tanah dan udara yang dapat merusak lingkungan. ''PT Adei Plantation ini dapat dipidana 10 tahun jika disengaja dan jika lalai 9 tahun,'' tutup Fadhil. Penulis : Helmi Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |