Home / Kuantan Singingi | |||||||||
Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Kuansing Langsung Tahan Oknum Kades Kamis, 19/09/2019 | 21:09 | |||||||||
Oknum Kades Kuansing jadi tersangka korupsi dana desa. TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Riau langsung melakukan penahanan terhadap Adk salah seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Pangean yang diduga melakukan korupsi Dana Desa, Kamis (19/9/2019). "Hari ini (Kamis,red) kita sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Kuansing dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengeloaan Keuangan Desa pada APBDes Desa Sako Kecamatan Pangean Tahun Anggaran 2016," ujar Kajari Kuansing Hari Wibowo, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muhamad Gempa Awaljon Putra,SH, MH didampingi Kasi Intel Kicky Arityanto, Kamis (19/9). Gempa mengatakan, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pekanbaru," kata Gempa. Dikatakan Gempa, kasus dugaan korupsi ini berawal ditemukan adanya realisasi pengeluaran yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban terhadap tiga paket kegiatan yang terdapat dalam program pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharan jalan pada APBDes Desa Sako TA 2016. Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan tersangka telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 576.652.000. Penulis : Robi Susanto Editor : Fauzia |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |