Home / Hukrim | |||||||||
KLHK Masih Hitung Luas Lahan Korporasi di Riau yang Disegel Akibat Karhutla Senin, 16/09/2019 | 10:56 | |||||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejauh ini sudah segel lahan milik 42 perusahaan terlibat Karhutla di seluruh Indonesia. Di Riau sendiri ada 10 perusahaan yang lahannya disegel. "Dari 42 lahan korporasi yang telah kami segel, 10 diantaranya di Provinsi Riau. Untuk luasan lahan yang terbakar merata di Indonesia sudah mencapai 6.500 hektare," ucap Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani kepada halloriau.com Sementara itu, untuk luas lahan yang terbakar di Provinsi Riau sendiri, Rasio mengakui belum mengetahui secara pasti. Meski demikian, pihaknya masih terus menghitung lahan terbakar di konsesi perusahaan seiring dilakukannya penyegelan. "Untuk lahan terbakar di Provinsi Riau (korporasi,red) itu belum kita hitung. Karena ini akan terus berambah lagi tindakan tegas penyegelan. Nanti diketahui setelah selesai penyegelan," terang Rasio. Terkait sanksi administrasi (cabut izin) perkebunan, menurut Rasio terletak pada kewenangan atau kebijakan kepala daerah setempat (Bupati dan Walikota) yang telah mengeluarkan izin perusahaan tersebut. Meski demikian, pencabutan sudah, pembekuan izin tengah disorot KLHK. "Ini akan monitor terus (sanksi administrasi,red). Selain itu kami juga telah melakukan penegakkan hukum kasus kathutla gugatan perdata dan pidana (segel, red)," sebut Rasio. Penulis : Helmi Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |