Home / Hukrim | ||||||
Kejari Kuansing Beri Penjelasan Aspek Hukum Terhadap Pecandu dan Korban Penyalagunaan Narkotika Jumat, 13/09/2019 | 21:32 | ||||||
Kasi Pidum Moch Fitri Adhy wakili Kejari Kuansing hadiri acara sosialisasi program rehab dan pasca rehab. TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Riau memberikan penjelasan tentang aspek hukum terhadap pecandu dan korban penyalagunaan Narkotika kedalam lembaga rehabilitasi. Hal tersebut disampaikan Kajari Kuansing Hari Wibowo, SH,MH yang diwakili Kasi Pidana Umum Moch Fitri Adhy, SH saat menjadi narasumber dalam acara sosialiasi Program Rehabilitasi dan Pasca Rehabilitasi, Selasa (10/9/2019) lalu. Dimana yang menjadi peserta dalam acara sosialisasi tersebut diantaranya perangkat desa dan masyarakat. Acara tersebut digelar oleh BNNK Kuansing. Dalam kesempatan tersebut, Kajari Kuansing Hari Wibowo, SH,MH melalui Kasi Pidana Umum Moch Fitri Adhy, SH menjelaskan mulai dari prosedur hingga tata cara seorang pecandu narkoba masuk ke dalam panti rehabilitasi. Baik melalui Instansi Pemerintah Penerima Wajib Lapor (IPWL), maupun melalui proses sistem peradilan, baik pada proses penyidikan, penuntutan, sampai persidangan. Dijelaskannya, setiap pecandu memiliki kewajiban melaporkan diri kepada instansi pemerintah yang sudah ditunjuk. Kalau di Kuansing ada BNNK dan Klinik Pratama. "Apabila si pecandu ini sudah melapor, dari situ nanti akan dilakukan pemberkasan sampai taraf apa tingkat kecanduannya. Apabila sudah sangat parah kemudian akan diberikan rujukan ketempat rehab yang sudah ditunjuk oleh pemerintah," ujar Kasi Pidum. Tentunya kita berharap para pecandu ini bisa secara sukarela melaporkan dirinya kepada instansi yang sudah ditunjuk tersebut terutama kepada Badan Narkotika Nasional. "Kalau orang yang sukarela mau melaporkan diri maka proses pidana akan hilang, karena dia sudah secara sukarela melaporkan diri dan berhenti jadi pecandu. Berbeda dengan yang sudah ditangkap, dia sudah ditangkap sebagai pengguna sebagai pecandu proses pidana tetap jalan akan tetapi dia masih memiliki hak melakukan rehab," terangnya. Bagaimana prosesnya? disampaikan Kasi Pidum, pertama dia harus dilakukan asessment terlebih dahulu oleh pihak kepolisian, kejaksaan dan BNNK. Hasil asessment ini nantinya akan dibawa ke persidangan dan akan keluar semacam rekomendasi. "Rekomendasi ini nantinya yang akan menjadi dasar kami untuk melakukan penuntutan dan untuk memberikan putusan menempatkan terdakwa untuk ditempatkan menjalani rehabilitasi," katanya. "Kalau hakim memutuskan terdakwa harus direhab ya rehab. Tapi bisa juga nanti putusan tersebut penjara dan rehab. Katakan la nanti penjara sekian tahun dan dalam putusan penjara juga dibunyikan untuk diwajibkan rehab. Nanti yang melaksanakan jaksa sebagai eksekutor," ujarnya. "Itulah sedikit penjelasan tentang aspek hukum terhadap pecandu dan korban penyalagunaan Narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi," tutupnya. Penulis: Robi Susanto Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |