Home / DPRD Kuansing | ||||||
Selama Lima Tahun, Hanya 12 Perda yang Dihasilkan Anggota DPRD Kuansing Selasa, 10/09/2019 | 06:27 | ||||||
Rapat Paripurna DPRD Kuansing. TELUK KUANTAN - Masa jabatan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 sudah berakhir Senin (9/9/2019), dengan dilantiknya anggota DPRD yang baru masa jabatan 2019-2024. Namun secara kinerja anggota Dewan periode 2014-2019 tengah mendapatkan sorotan, mengingat jumlah Perda yang dihasilkan lebih sedikit dibanding dengan anggaran yang cukup besar didapat lembaga tersebut. Dalam kurun waktu lima tahun, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing, Riau periode 2014-2019 hanya menghasilkan 12 Peraturan Daerah (Perda). Sebanyak 12 Perda yang dihasilkan tersebut di luar dari Perda rutin seperti Perda APBD maupun APBD Perubahan. Data yang berhasil dihimpun halloriau.com di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kuansing, 12 Perda yang dihasilkan satu periode anggota DPRD Kuansing 2014-2019 yakni pada tahun 2015 ada tiga Perda. Tiga Perda pada tahun 2015 yakni Perda Nomor 1 Tahun 2015 perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan yang ditetapkan pada 12 Mei 2015. Kemudian Perda nomor 2 tahun 2015 perubahan atas peraturan daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang RPJMD ditetapkan 12 Mei 2015. Selanjutnya Perda Nomor 5 Tahun 2015 terkait Badan Usaha Milik Daerah yang ditetapkan 20 November 2015. Pada tahun 2016, Dewan menghasilkan 4 Perda di antaranya pertama Perda Nomor 3 Tahun 2016 terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kuansing Tahun 2005 - 2025 (RPJPD) yang ditetapkan pada 23 Oktober 2016. Kemudian Perda Nomor 4 Tahun 2016 terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kuansing tahun 2016 (OPD) yang ditetapkan 30 November 2016. Perda nomor 6 Tahun 2016 terkait Hari Jadi Kabupaten Kuansing yang ditetapkan 20 Desember 2016. Selanjutnya Perda Nomor 7 Tahun 2016 terkait rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten kuansing tahun 2005-2025 (RPJPD) yang ditetapkan 20 Desember 2016. Pada tahun 2017 ada tiga Perda yang dihasilkan dewan di antaranya Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Kuansing tahun 2005-2021 (RPJPD) yang ditetapkan pada 8 September 2017. Perda Nomor 3 Tahun 2017 terkait hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuansing ditetapkan 8 Agustus 2017. Selanjutnya Perda Nomor 4 Tahun 2017 terkait penataan dan pemerintahan desa ditetapkan 14 September 2017. Kemudian pada 2018 ada dua Perda yang dihasilkan Dewan yakni Perda Nomor 3 Tahun 2018 terkait rancangan peraturan daerah tentang lembaga penyiaran publik lokal Kuansing FM ditetapkan 21 Desember 2018. Perda Nomor 4 Tahun 2018 terkait pengelolaan barang milik daerah ditetapkan 21 Desember 2018. Namun pada tahun 2019 ini tidak ada satupun Perda yang dihasilkan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019. Meskipun Data Bagian Hukum Setda Kuansing menyebutkan sedikitnya ada lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dikirimkan ke DPRD Kuansing. Namun tak satupun tahun ini yang dijadwalkan untuk dilakukan pembahasan. Kelima Ranperda yang dikirimkan tersebut di antaranya Ranperda penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kuansing ke PT Bank Riau Kepri dan Riau Airline. Ranperda tersebut dikirim Pemkab Kuansing pada 23 April 2019. Kemudian Ranperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kuansing. Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan, dan Ranperda pegelolaan zakat. Ketiga Ranperda ini dikirim oleh Pemkab ke DPRD Kuansing sejak 20 Desember 2019. Namun tetap tidak ada jadwal pembahasan. Terakhir Ranperda pengelolaan lingkungan hidup. Dari keterangan Bagian Hukum Setda Raperda ini sudah masuk ke dewan sejak tahun 2017 lalu. Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 Musliadi yang hadir pada acara pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Kuansing masa jabatan 2019-2024 Senin (9/9/2019) mengaku tidak pernah mengetahui apakah ada Ranperda yang masuk ke DPRD. "Kalau memang ada sebenarnya tidak akan lama untuk dibahas sampai dengan pengesahan. Kalau ada itu langsung dijadwalkan dan kita bahas," ujarnya. "Karena dalam rapat internal ini tidak pernah disampaikan kalau ada Ranperda yang masuk khusus tahun ini. Memang saya bukan anggota BPP (Badan Pembuatan Perda,red), tapi ini tidak pernah ada disampaikan atau dijadwalkan di Banmus," katanya. Penulis : Robi Susanto Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |