Home / Rokan Hulu | |||||||||
70 ASN di Rohul Ikut Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Minggu, 08/09/2019 | 12:42 | |||||||||
Ilustrasi PASIR PANGARAIAN - Sebanyak 70 pejabat Eselon III, Eselon IV dan staf Aparatur Sipil Negara (ASN) perwakilan masing-masing dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dil lngkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul, Jumat (6/9/3019) ,mengikuti Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa tingkat Dasar di Islamic Centre Rohul. Dimana setiap tahunnya, pemerintah daerah terus mendorong untuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rohul dalam mengelola pengadaan barang jasa pemerintah. Dikatakan Kepala Badan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Rohul, Muhardan Zulfatoni SSTP, Diklat dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa telah dimulai 26 Agustus hingga 6 September 2019. Para ASN sebelum mengikuti ujian, peserta mengikuti Diklat pembelajaran online secara mandiri, tatap muka selama dua hari 4-5 September lalu. ‘’Hari ini rangkaian akhir, ke 70 peserta mengikuti Ujian Sertifiksi Pengadaan barang dan Jasa tingkat Dasar yang dilaksanakan oleh LKKP. Sampai petang ini kita belum mendapatkan hasil laporan, berapa jumlah peserta yang lulus mengikuti ujian sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa ini, karena ujiannya secara online dan diketahui hasilnya oleh peserta saat itu juga , mereka lulus atau tidak, " katanya. Diakuinya, saat ini dari 6.000 an ASN di Pemkab Rohul, baru 179 orang yang sudah mempunyai sertifikat pengadaan barang dan jasa tingkat dasar. Sementara ASN wajib mengikuti Diklat dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa. ‘’Penggunaan anggaran pada masing-masing OPD sudah seharusnya mempunyai sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa (Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pengadaan Barang dan Jasa serta Pejabat Pengadaan (PP)," jelas Muhardan, juga disebutkan itu sesuai Perpres No 16 Tahun 2018, mengamanatkan kewajiban ASN yang menjadi pelaku pengadaan untuk bersertifikasi. Sesuai Perpres itu, tambah Muhardan, PPK, Pokja pemilihan/pejabat pengadaan wajib memiliki kompetensi sampai dengan 2023. ASN yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi pemangku kepentingan terkait. Penulis : Feri Hendrawan Editor : Fauzia |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |