Home / Hukrim | ||||||
Perjalanan Sabu 30 Kg dari Siak ke Pekanbaru Diwarnai Aksi Kejar-kejaran Berakhir di Tangan BNN Riau Rabu, 04/09/2019 | 16:35 | ||||||
Barang bukti 30 Kg sabu yang berhasil diamankan BNNP Riau. PEKANBARU - Sabu seberat 30 kilogram yang dibawa seorang pengedar dengan upah Rp50 juta gagal. Sebab pelaku berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau saat berada di daerah Maredan KM 25 Jalan Lintas Siak-Pekanbaru usai serah terima barang beberapa waktu lalu. Namun satu pelaku masih buron. "Satu tersangka kita tangkap saat pengiriman barang (sabu,red) dari luar menuju Pekanbaru. Dia Mawardi (34) warga Siak, yang juga pengedar," ungkap Kepala BNN Riau Brigjen Pol Untung Subagyo, Rabu (4/9/2019) saat konferensi pers. Dalam proses penangkapan, kata Untung, sabu 30 kilogram dibawa oleh pelaku inisial X yang berasal dari jaringan Internasional, dari Siak menuju Pekanbaru melewati jalur darat. Pelaku sempat dihadang aparat yang melakukan gelar razia di daerah Jembatan Sri Indrapura, Siak, tapi lolos. "Pelaku (X,red) bawa sabu ke Pekanbaru menggunakan mobil Kijang. Di jalann pelaku dihadang aparat yang tengah melakukan razia. Namun lolos setelah menerobos barisan aparat dan tak terkejar lagi," kata Untung. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, berujung lolosnya pelaku membawa sabu 30 kilogram. Sambung Untung, di tengah jalan daerah Dayun, pelaku membuang sabu. Takut diketahui oleh aparat, pelaku kabur tiba di Pekanbaru menemui tersangka Mawardi. "Saat itu terjadilah percakapan antara X dan Mawardi. Saling negosiasi, X memberikan tugas ke Mawardi mengambil sabu hingga sampai ke tujuan dengan upah Rp50 juta. Hasilnya pun disanggupi sesuai kesepakatan mereka," terang Untung. Posisi mereka, bersama-sama menuju lokasi yang dituju. Kata Untung, pelaku beriringan untuk mengambil sabu di daerah Dayun, Siak. Sebelum itu, pelaku minta untuk menunjukkan posisi pembuangan sabu, hingga upaya berhasil membawanya kembali. "Sebelum ke lokasi, mereka ketemu di SPBU daerah Siak, bersama ke Dayun untuk mengambil sabu dan membawa ke Pekanbaru bersama-sama menggunakan mobil masing-masing. Kondisi itu berubah seketika, X yang mengiringi pelaku di tengah jalan berbalik arah meninggalkan pelaku," terang Untung. Selain itu, aparat juga telah mengetahui aksi tersebut usai serah terima sabu X dan Mawardi. Untung mengatakan, aksi penangkapan pun dilakukan. Namun di tengah jalan pelaku sempat melajukan kendaraannya Toyota Fortuner BM 1731 QL, namun akhirnya gagal. "Aksi kejar-kejaran dengan pelaku terjadi, lagi-lagi gagal. Namun, kita koordinasi lakukan penghadangan pelaku. Tepat di Maredan, Km 25 Lintas Siak-Pekanbaru, pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti 30 Kg sabu," tutur Untung. Untung mengakui, saat serah terima barang bukti (X ke Mawardi) bisa lolos dilakukan. Ini mengingat sambung Untung, saat itu situasi dan kondisi tidak memungkinkan, terpaksa diurungkan penangkapan. Fokusnya saat itu pada pelaku dengan sabunya. "Saat serah terima barang itu, bisa kita tangkap. Namun karena sesuatu hal akan terjadi yang lain, kita fokus ke Mawardi. Untuk X kita sudah ketahui identitasnya. Ini masih didalami guna menagkap X," kata Untung. Penulis : Helmi Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |