Home / Otonomi | |||||||||
Tengku Nazir Tolak Penabalan Tengku Ridwan dan Tengku Muchtar pada Lembaga kesultanan Siak Minggu, 01/09/2019 | 17:45 | |||||||||
Tengku Nazir Bin Tengku Zainurasyid mengaku sebagai pewaris sah Sultan Syarif Kasim. SELATPANJANG - Penabalan Tengku Ridwan dan Tengku Muchtar Anum yang dilaksanakan pada 24 Agustus 2019 yang lalu di Siak Sri Indra Pura mendapat penolakan. Penolakan datang dari Tengku Nazir Bin Tengku Zainurasyid yang mengaku sebagai pewaris sah Sultan Syarif Kasim. Hal ini disampaikan Tengku Nazir melalui keterangan persnya pada Minggu (1/9/2019) bertempat di kediamannya Jalan Nangka, Selatpanjang, Kepulauan Meranti. "Karena sesungguhnya sayalah pewaris sah Sultan Syarif Kasim tersebut dengan bukti penetapan Pengadilan Agama Selatpanjang dalam perkara Nomor 06/Pdt.P/2011/ PA.SLPB tanggal 8 Juni 2011," ujar Nazir. Melalui surat tersebut dikatakannya bahwa Tengku Nazir Bun Tengku Zainurasyid Bin Tengku Daud Bin Tengku Bagus Bin Sultan Assyaidisyarif Kasim Abdul Jalil Syarifuddin adalah Pewaris sah. Selain itu bukti lain yang dikatakan Nazir adalah Tengku Daud, Datuk dari Tengku Nazir Bin Tengku Zainurasyid adalah salah seorang dari sekian banyak saudara sepupu yang mendapat pengakuan dari Sultan Syarif Kasim II dengan surat Baginda Sultan tanggal 26 Juli 1931 M bertepatan dengan Rabiulawal tahun 1350. "Semua bukti-bukti tersebut ada pada saya sebagai pewaris Sultan Syarif Kasim yang sah," ungkap Nazir. Dirinya juga menilai bahwa penabalan Tengku Ridwan dan Tengku Muchtar tidak sesuai dengan Bab Al Qaea'id (Undang-undang Kesultanan Siak Sri Indera Pura), Hukum Nasab/Pewaris dan Hukum Syarak (Hukum Agama). Nazir mengungkapkan bahwa selama pihak yang ditambahkan belum menunjukkan bukti sah baik formil maupun materil yang menjadi dasar Penabalan tersebut, dirinya dan pihaknya kukuh untuk menolak. "Bagi kami penabalan sultan dari saudara Tengku Ridwan dan Tengku Muchtar Anum adalah tidak sah dan ilegal," tegas Nazir. Melalui hal itu dirinya meminta kepada semua pihak baik pemerintah, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan tokoh masyarakat Riau untuk tidak mengakui atau menolak pihak Tengku Ridwan dan Tengku Muchtar Anum sebagai pewaris Sultan Syarif Kasim II. Pihaknya juga akan segera melakukan konsultasi dan mediasi kepada pihak terkait antara lain Lembaga Melayu Riau sebagai salah satu pihak yang berkompeten dalam bidang adat budaya Melayu beserta pemerintah daerah untuk menuntaskan persoalan ini. Nazir menambahkan bahwa pada tanggal 17 Januari 2017 yang lalu dirinya sudah dilantik menjadi Sultan Siak Sri Indera Pura XIII di Pekanbaru melalui musyawarah dari empat Datuk yang mewakili kerajaan Siak Sri Indera Pura. Hanya saja dikatakan Nazir Penabalan terhadap dirinya belum dilaksanakan hingga saat ini karena keterbatasan anggaran. Sementara itu Tengku Muhamad Toha, sepupu dari Tengku Nazir ketika dikonfirmasi mengatakan pada 24 Agustus lalu mengaku memang telah melakukan prosesi pengukuhan lembaga kesultanan Siak. "Pengukuhan ini kita sepakati yang memimpin saat ini adalah Tengku Muchtar yang kita beri gelar Mangku Bumi Mangku Negara. Sedangkan saya bergelar timbalan Mangku Bumi Mangku Negara," kata Tengku Muhamad Toha. Dikatakan, dasar pelantikan itu merujuk pada asas patut dan layak yang memiliki hubungan kedekatan darah dengan keturunan sultan Siak, dan sesuai dengan aturan ketentuan adat istiadat sultan Siak. "Pertama, dia memiliki hubungan kedekatan darah dengan keturunan - keturunan sultan Siak, kedua sesuai dengan aturan main ketentuan adat istiadat sultan Siak dan pada umumnya kerajaan tanah Melayu memegang itu," jelas Tengku Thoha. Lebih lanjut dikatakan, istri dari yang dilantik haruslah Gahare yang berarti masuk di dalam kaum Diraja. "Yang dilantik itu istrinya haruslah Gahare tidak boleh tidak, itu masuk dalam klasifikasi pertama, jika tidak ada baru kita memilih di luar itu. Sementara itu istri Tengku Nazir tidak Gahare, dan istri bapaknya pun tidak Gahare," ujarnya. Lebih lanjut dikatakan, Tengku Nazir itu tidak memenuhi syarat, cacat hukum dari segi apapun, dikatakannya​, dia juga pernah terpidana. Penulis: Ali Imroen Editor: Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |