Home / Pekanbaru | |||||||||
Sejumlah Oknum Pelaku Usaha Enggan Laporkan Penjualan Minol Kamis, 29/08/2019 | 17:27 | |||||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Sejumlah oknum pelaku usaha yang menjual minuman alkohol (Minol) di Kota Pekanbaru enggan melaporkan penjualan. Mereka harusnya melaporkan penjualan setiap tiga bulan. Ada dugaan satu pelaku usaha hiburan malam yang enggan melapor minuman alkohol adalah Grand Dragon. Manajemen hiburan malam di satu hotel Jalan Kuantan Raya menampik hal itu. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, seharusnya pelaku usaha laporkan minuman yang dijual setiap tiga bulan. "Kita akui banyak pelaku usaha tidak tertib lapor. Banyak dari mereka tidak lapor kepada kita," kata Ingot, Kamis (29/8/2019). Ingot menyebut, pihaknya yang menerbitkan rekomendasi izin usaha perdagangan minuman beralkohol. Pihaknya sempat menemukan adanya pelaku usaha yang tidak meminta rekomendasi untuk perpanjangan izin tersebut. "Kan izinya berlaku selama tiga tahun. Mereka harus perpanjang atau registrasi ulang," jelasnya. Ingot menegaskan, para pelaku usaha wajib melaporkan penjualan minuman alkoholnya. Mereka yang tidak laporkan bisa saja dicabut izinnya oleh dinas. Rekomendasi izin usaha perdagangan minuman beralkohol Golongan B dan C diterbitkan oleh pemerintah daerah. Hal ini sesuai Permendag Nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Pihaknya mengatakan bahwa saat ini ada 53 tempat usaha di Pekanbaru yang perjualbelikan minuman alkohol. Sayangnya beberapa rekomendasi dari DPP Pekanbaru sudah berakhir masa berlakunya. "Pelaku usaha yang tidak tertib dalam melaporkan. Bisa saja nanti kita rekom untuk dicabut izinnya," sebutnya. Asisten Manager Grand Dragon, Farid menampik kabar itu. Mereka mengaku sudah mengikuti prosedur saat menjual aneka minuman alkohol. "Kita sudah koorperatif, kita lengkapi dokumen yang dipasok dari distributor lokal," kata Farid. Penulis : Delvi Adri Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |