Home / Hallo Indonesia | |||||||||
KPK Panggil Deddy Mizwar Terkait Suap Perizinan Proyek Meikarta Jumat, 23/08/2019 | 12:01 | |||||||||
Deddy Mizwar JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat memanggil mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Ia dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK). "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IWK terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/8/2019). Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Iwa, yakni Support Service Project Management PT Lippo Cikarang Edi Triyanto dan staf perizinan pada PT Lippo Cikarang Satriyadi. Untuk diketahui, sebelumnya Deddy sempat diperiksa di gedung KPK pada Desember 2018 lalu juga sebagai saksi dalam penyidikan kasus Meikarta. Saat itu, Deddy diperiksa untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) yang telah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Ditulis okezone, Deddy juga sempat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Maret 2019 lalu. Kasus ini bermula dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018 silam. KPK menetapkan 9 orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta. Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu Neneng Hassanah Yasin dengan hukuman 6 tahun penjara, mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin (4,5 tahun), mantan Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati (4,5 tahun), mantan Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor (4,5 tahun). Kemudian eks Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili (4,5 tahun), mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (3,5 tahun), Henry Jasmen P Sitohan (3 tahun), Fitradjaja Purnama (1,5 tahun) dan Taryudi yang divonis hukuman 1,5 tahun bui.(*) |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |