Home / Otonomi | ||||||
KLHK Segel 4 Korporasi HTI, Jikalahari Sebut Polda Riau Hanya Tangani Perusahaan Sawit Rabu, 21/08/2019 | 16:00 | ||||||
Ilustrasi Karhutla. PEKANBARU - Dalam proses penyelidikan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah berhasil menyegel 19 perusahaan sawit dan hutan tanaman industri (HTI) di seluruh Indonesia. Termasuk empat di antaranya merupakan perusahaan yang ada di Provinsi Riau. Menurut Koordinator Jikalahari Made Ali, ia menyuport kinerja KLHK terkait penyegelan 19 perusahaan HTI dan sawit yang selama ini menjadi biang kebakaran lahan di Indonesia termasuk di Riau juga. "Untuk di Provinsi Riau sendiri, kita dorong KLHK untuk gugat perdatanya terhadap empat perusahaan yang telah disegel," ungkap Made saat dihubungi halloriau.com, Rabu (21/8/2019) siang. KLHK ini menurut Made memiliki tiga wewenang penuh dalam menuntut perusahaan HTI dan sawit di Indonesia termasuk Riau. Di antaranya, menuntut dalam bentuk hukum pidananya, administrasi dan perdatanya. Sementara penegakan hukum setempat tidak. "Karena KLHK sering menang gugat perusahaan HTI yang terbakar dalam hukum perdatanya. Sementara untuk Polda Riau, menetapkan tersangka terutama HTI tidak berani. Jika sempat itu terjadi, bisa-bisa kejadian 2015 silam (SP3,red) kembali terulang," aku Made. Lebih lanjut, Made berpendapat Polda Riau hanya cukup menetapkan tersangka dari perusahaan sawit saja dalam kasus kebakaran lahan di Provinsi Riau. "Jangan perusahaan HTI pula, Polda Riau tidak memiliki keberanian untuk itu (menetapkan tersangka HTI, red)," tukasnya. "Kapolda Riau hanya prestasinya berani menetepkan tersangka perusahaan sawit, tidak untuk perusahaan HTI. Termasuk yang kemarin, tersangka PT SSS sudah ditetapkan sebagai tersangka Karhutla," tutur Made. Lebih lanjut, penanganan perusahaan HTI, Made ingin KLHK menuntaskan segalanya dalam gugatan hukum perdata. Dimana KLHK jelas bahwa yang bekas areal kawasan terbakar tidak beleh ditanami kembali, terutama lahan gambut sebab itu akan dijadikan sebagai fungsi lindung. "Mau gak mau izin perusahaan tersebut harus direview kembali atau dicabut. Bisa juga dikurangi luas lahannya," tegas Made. Penulis : Helmi Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |