Home / Pekanbaru | ||||||
Dipanggil Satpol PP Pekanbaru, Pengelola Gelper Bantah Sediakan Praktik Judi Rabu, 21/08/2019 | 15:43 | ||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Pengelola Gelanggang Permainan (Gelper) memenuhi surat panggilan Satpol PP Pekanbaru, Rabu (21/8/2019). Mereka dipanggil dan diperiksa terkait adanya indikasi judi di tempat hiburan itu. Pemanggilan pengelola Gelper juga terkait jam operasional mereka yang tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda). Ada beberapa pengelola yang dipanggil instansi penegak Perda itu. "Mereka datang semua hari ini memenuhi agenda pemanggilan kita untuk pembinaan, karena mereka melanggar jam operasional dan terindikasi melakukan perjudian," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono. "Tetapi setelah kita panggil, memang di Gelpernya ada penukaran hadiah seperti setrika, rice cooker dan lainnya, tetapi itu tidak termasuk pasal perjudian," tambahnya. Menurut Agus, pengelola Gelper memang melewati batas jam operasional, sehingga pihaknya memberikan surat peringatan dalam pertemuan tersebut. Berdasarkan aturan, aktivitas Gelper ini harus tutup pada pukul 22.00 WIB, namun kadang masih beroperasi hingga pukul 02.00 WIB. "Kita beri mereka surat peringatan juga, apabila mereka melewati jam operasional lagi atau jika nanti terbukti ada perjudian, akan kita segel. Tapi kita kasih kelonggaran sampai batas pukul 23.00 WIB, proses penutupannya," jelasnya. Agus menjelaskan Satpol PP memiliki data 52 Gelper dan usaha hiburan yang beroperasi dari 58 yang berizin di Pekanbaru. Pihaknya telah berkoordinasi dengan DPMPTSP Pekanbaru akan langsung menyegel lokasi yang tidak terdata dalam perizinan. "Penyegelan ini dalam rangka pembinaan, jadi kalau setelah disegel mereka mau urus izinnya dan lain-lain ya silahkan dibuka lagi. Tetapi kalau tidak akan kita tutup," tegasnya. Ketua Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Hiburan Riau, Fuad Santoso menegaskan, pengelola Gelper yang dipanggil tidak ada praktik perjudian. Menurutnya, dugaan tersebut juga tidak memiliki bukti, dan jika memang ada maka seharusnya pihak kepolisian sudah turun langsung untuk penyelidikan di lapangan. "Terkait indikasi judi itu sebenarnya tidak ada di lapangan. Kalaupun ada pasti akan ditindak oleh pihak kepolisian, jadi tidak ada aktivitas judi seperti yang disangkakan," kata Fuad. Ia menegaskan, jika memang ada pengelola yang melakukan praktik perjudian, asosiasi ini sendiri yang akan melaporkan kepada pihak kepolisian. "Kalau ada yang melakukan perjudian, kita akan laporkan langsung ke kepolisian," jelasnya. Sedangkan untuk jam operasional, ia mengakui pengelola memang melanggar batas jam operasional. Terkait itu, pihak pengelola sudah mendapat surat peringatan dari Satpol PP. "Makanya tadi kami hanya ditegur masalah jam operasional dan diberi surat peringatan. Saya juga ingatkan teman-teman untuk mentaati aturan sesuai Perda yang berlaku di Pekanbaru dalam menjalankan usahanya," jelasnya. "Setelah ini kita juga akan menyampaikan agar pengelola juga menjaga ketertiban dan Linmasnya agar tidak ada prasangka masyarakat lagi," jelasnya. Fuad menerangkan, saat ini pihaknya memiliki 8 anggota Gelper yang masih beroperasi di Pekanbaru. "Asosiasi kita ada 16 anggota, tetapi ada 8 anggota yang masih beroperasi," kata dia. Penulis : Delvi Adri Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |