Home / Kuantan Singingi | |||||||||
Sesuai Aturan Pejabat Eselon III Kuansing Hanya Bisa Pakai Avanza dan Eselon IV Sepeda Motor Rabu, 07/08/2019 | 06:09 | |||||||||
Wabup Halim berbincang dengan Kepala BPKAD Hendra dan Kabid Aset Hasvirta Indra. TELUK KUANTAN - Sesuai aturan Menteri Dalam Negeri, kendaraan dinas pejabat Eselon III hanya dibolehkan dengan kapasitas atau isi silinder 1.600 cc dengan jenis kendaraan Avanza bukan Kijang Innova. Hal ini sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah. Sementara pejabat eselon IV hanya bisa mendapatkan kendraan dinas jabatan sepeda motor atau dengan kapasitas isi selinder 200 cc. "Kalau kita mengikuti aturan mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah, kendraan dinas jabatan pejabat eselon III hanya bisa Avanza," ujar Kepala BPKAD Kuansing melalui Kepala Bidang Aset BPKAD, Hasvirta Indra kepada halloriau.com, Senin (5/8/2019). Dari pantauan halloriau.com, sesuai kenyataan di lapangan, di Kabupaten Kuansing sendiri sebagian besar pejabat Eselon III di lingkungan Pemkab Kuansing menggunakan kendraan dinas Kijang Innova dengan kapasitas 2.000 cc. Tentunya ini menyalahi aturan. "Kalau kita bagi kendaraan dinas jenis Avanza untuk kendraan dinas jabatan pejabat Eselon III memang tidak cukup," katanya. Kalau mengacu kepada Permendagri, seharusnya para pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Kuansing tidak sepatutnya menggunakan mobil dinas yang melebihi cc seperti Kijang Innova. Kendraan dinas jabatan Eselon III hanya bisa Avanza atau mobil dengan kapasitas isi selinder 1.600 cc. Termasuk juga mobil yang digunakan para Camat di Kuansing. Menurut aturan kapasitas mobil 2.000 cc ini hanya bisa diberikan kepada pejabat eselon II sebagai kendraan dinas jabatan. Apabila ada OPD mendapatkan tambahan mobil Kijang Innova, kendaraan tersebut hanya bisa menjadi kendaraan dinas operasional yang bisa digunakan untuk kepentingan kantor dan tidak boleh dibawa pulang. "Kalau ternyata ada pejabat selain pejabat Eselon II yang dapat kendaraan dinas jenis Kijang Innova, seperti pejabat Eselon III sekarang, ini memang menyalahi aturan," katanya. "Seharusnya kendaraan dinas jenis Kijang Innova yang digunakan pejabat Eselon III ini merupakan kendraan dinas operasional kantor bukan mobil jabatan yang dipakai pejabat Eselon III karena ccnya sudah di atas," katanya. Penulis : Robi Susanto Editor : Fauzia
|
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |