Home / Hukrim | |||||||||
Mahasiswa Inhu Tuntut Usut Tuntas Kasus 40 Anggoota Dewan Diduga Korupsi Senin, 05/08/2019 | 14:25 | |||||||||
Mahasiswa unjuk rasa di Kejaksaan Inhu. INHU - Persatuan Mahasiswa Indragiri Hulu (PM-Inhu) melakukan aksi Unjuk Rasa (Unras) di depan Kantor Kejaksaan Indragiri Hulu dalam mengawal Kasus Dugaan Korupsi 40 Anggota DPRD Inhu dan Sekretariat DPRD Periode 2014 – 2019 yang Tengah Ditangan Kejaksaan Negeri. Koordinator unjuk rasa Ilham Permana, Jenderal Lapangan M Rizki (Kajat) dan Koordinator Lapangan Andre Leksi. Tampak juga Kajari Inhu diwakili Kasi Intel Jaksa Inhu Bambang Dwi Syahputra SH MH, Kapolsek Rengat Barat Kompol B Suryadi, Kasat Shabara Polres Inhu AKP Hendra SSos MH, Kasat Binmas Polres Inhu AKP Buha Siahaan, serta 53 jajaran personel Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat. Persatuan Mahasiswa Indragiri hulu (PM Inhu) dalam orasinya menyampaikan, aksi yang dilakukan merupakan bentuk meminta ditegakkannya kebenaran, meminta sejauh mana perkembangan kasus dugaan korupsi Rp 45 miliar di DPRD Indragiri Hulu. "Kemana uang rakyat Rp 45 miliar itu digunakan mereka (anggota DPRD) harus ditindaklanjuti dengan hukum yang berlaku jika memang ada dugaan tindak pidana di DPRD," tegas Korlap Andre Leksi. Sementara itu, Ilham Permana juru bicara PM Indragiri menjelaskan lebih jauh, meminta kepada Kejari Inhu memberantas tuntas korupsi di Kabupaten Inhu secara profesional dan tidak tebang pilih, meminta Kejari Inhu mengusut dan menyidiki kasus dugaan korupsi kelebihan bayar DPRD Inhu sebesar Rp 1,7 M dan menetapkan tersangka. "Kami juga meminta Kejari Inhu mengusut tuntas kasus 40 anggota DPRD Inhu yang diduga terlibat korupsi SPPD Fiktif sebesar Rp 45 miliar," ujar Ilham. Menanggapi tuntutan dari PM Inhu, Kepala Kejaksaan Inhu melalui Kasi Intel Jaksa Inhu Bambang Dwi Syahputra SH MH menerangkan bahwa pihaknya tidak ada menangani perkara korupsi SPPD Fiktif yang disampaikan oleh mahasiswa tersebut. Bambang menjelaskan bawha pihaknya tidak tahu siapa yang menangani perkara SPPD Fiktif Rp 45 miliar itu, "Yang ada kami (Kejaksaan) saat ini menangani perkara korupsi dana kelebihan bayar," ujar Bambang. Lebih jauh dijelaskan Bambang, Penanganan perkara korupsi kelebihan bayar itu masih dalam proses penyelidikan. Sebanyak 40 orang anggota DPRD Inhu diperiksa terkait perkara tersebut. Dalam penyelidikan tidak ada batas waktu yang ditentukan. Namun sejauh ini pihaknya berupaya dalam pengumpulan data dan keterangan. "Dalam penyelidikan kita masih mencari adakah tindak pidana dalam perkara tersebut, makanya saat ini sedang berproses. Kita berharap semua bisa bersabar dan menunggu hasil yang didapatkan," kata Bambang. Penulis : Andri Subakti Editor : Fauzia |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |