Home / Hukrim | |||||||||
Kasus Karhutla Bertambah jadi 20, Polda Riau Komit Tak Akan Lepaskan Pelaku Jumat, 02/08/2019 | 14:21 | |||||||||
Rapat koordinasi penanganan Karhutla di Riau. PEKANBARU - Jumlah kasus penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau, kian bertambah. Dalam proses penegakkan hukum, sudah diketahui tersangka pereorangan hingga peningkatan ke penyidikan tahap pemberkasan. "Sampai dengan saat ini, sudah bertambah dari sebelumnya jumlah penanganan kasus kebakaran menjadi 20 kasus dengan 20 tersangka perorangan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Jumat (2/8/2019). Lebih dalam, Gidion menyebut kasus yang ditangani pihaknya selaku Satgas Penanggulangan Penegakkan Hukum, sudah ada 12 kasus masuk dalam tahap II pemberkasan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Artinya sudah pelimpahan. "Tahap II pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti sudah ditangan JPU, artinya sudah lengkap atau P21," sebut Gidion. Sementara lainnya, sisa tersangka masih dalam proses penyelidikan sampai tingkat penyidikan terhadap perorangan. Selain itu, untuk korporasi dibutuhkan waktu mencari fakta hukum dan rilnya di lapangan guna menyatukan persepsi. "Kami yakinkan ketika fakta hukum itu menunjukkan adanya kelalaian atau bahkan adanya unsur sengaja. Kami kembali akan lakukan proses hukum secara profesional. Juga dibantu koordinasi pihak JPU," terang Gidion. Selain itu, kata Gidion, juga para tersangka korporasi akan dijerat dengan Undang-Undang dan pasal terkait kebakaran dengan lingkungan kehutanan, perlindungan pengelolaan dan perkebunan. Sudah masuk dalam pasal berlapis. Dalam rapat evaluasi dengan Kepala BNPB RI di Posko Komando Utama Satgas Siaga Darurat Karhutla, Roesmin Nurjadin, Gidion meyakinkan bahwa dirinya tidak ingin melepaskan atau bebaskan dari segi hukum penyidikannya terhadap tersangka kebakaran perorangan dan korporasi. "Kami yakinkan itu (tidak akan lepas dari jeratan hukum,red) dan juga tidak bisa dicabut lagi hasil keputusan. Di luar dari itu bukan kuasa kami," tegas Gidion. Sejuah ini, Satgas Gakkum Karhutla Polda Riau tengah melakukan penyidikan ke lima perusahaan di Riau setelah adanya laporan temuan lima titik api di luar areal konsesi korporasi. Pihaknya juga meminta waktu untuk itu agar fokus penanganannya. Penulis : Helmi Editor : Fauzia |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |