Home / Pekanbaru | |||||||||
Ilegal, Tiang Reklame di Kantor Meteorologi Pekanbaru Dipotong, 10 Titik Menyusul Kamis, 01/08/2019 | 10:47 | |||||||||
Satpol PP Kota Pekanbaru memotong tiang reklame di halaman Kantor Meteorologi Pekanbaru. PEKANBARU - Tiang reklame di halaman Kantor Meteorologi Pekanbaru Jalan Ahmad Yani dipotong Satpol PP, Rabu (31/7/2019) malam. Tindakan pemotongan dilakukan lantaran tiang setinggi lebih kurang 10 meter itu tidak memiliki izin atau ilegal. "Yang itu tidak ada izinnya. Dulu punya izin. Tapi tidak diperpanjang. Sejak tahun 2016 tidak diperpanjang sampai saat ini. Tidak bayar pajak juga," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono. Posisi tiang ada di halaman kantor pemerintah. Seharusnya, kata Agus, pemilik juga memiliki perjanjian kontrak. "Dia masuknya di tanah kita juga. Harusnya ada perjanjian kontrak juga. Untuk itu kita tertibkan," tegasnya. Jenis-jenis tiang seperti ini dikatakan Agus masih banyak. Di Jalan Sudirman ada sekitar 10 tiang yang akan dipotong. Tapi, dia berharap, sebelum dipotong pemilik mau memindahkan. Di dekat bandara, kata dia, ada lima atau enam tiang yang jadi sasaran. Sebelum bandara, tepatnya di MTQ sebelah kiri juga ada yang harus dipotong. "Di depan MTQ juga menyalahi tempatnya. Yang mau arah Arifin Achmad itu juga ada di taman. Di taman tidak boleh pasang itu," jelasnya. Selain tiang, ada bando yang akan ditertibkan. Bando ini media tempat memasang reklame, yang melintang di jalan. Satpol PP mendata, ada sembilan bando yang akan dipotong. Sudah dikoordinasikan dengan dinas Perhubungan. "Mudah-mudahan pemilik bando itu bisa memotong sendiri," kata dia. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan, pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan. Lanjutnya, jika sudah dipotong Satpol PP, ada proses yang dilalui pemilik untuk mengambil kembali bekas besi tiang atau bando. Sesuai dengan proses, ada proses administrasi setelah dipotong. "Kalau dia mau mengambil silahkan datang. Tentu dengan proses perjanjiannya. Kemudian kita buatkan berita acara serah terimanya. Itu tiga hari, tiga hari ndak ada ya sudah itu milik pemerintah kota," kata dia. Sebelum tindakan pemotongan, Satpol PP Pekanbaru sudah memberi peringatan. Namun, kata Agus, pemilik tidak kooperatif. "Kita kasi surat kemudian kita panggil yang bersangkutan. Tapi pemilik tidak komunikatif. Sebelumnya juga sudah diingatkan oleh DPM-PTSP," jelasnya. Penulis : Delvi Adri Editor : Fauzia |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |