Home / Hukrim | |||||||||
Duh! 27 ASN Pemprov Riau Dipecat karena Terbukti Korupsi Selasa, 30/07/2019 | 17:56 | |||||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Dalam proses pendisiplinan di tubuh internal pegawai lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, selama dua tahun terakhir ini sudah ada 27 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat tindakan tegas berupa Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, melalui Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Riau, Trimo Setiono mengatakan, pegawai yang menerima PTDH karena terlibat kasus tindak pidana korupsi. "Kasus ini sudah terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2019. Total semuanya 27 ASN," kata Trimo di Pekanbaru, Selasa (30/7/2019). Dalam proses penghitungan total keseluruhan pegawai terlibat kasus korupsi, kata Trimo sejak tahun 2018 dengan jumlah 14 ASN. Sementara sisanya di tahun 2019 pada bulan Juli ini yang dilakukan PTDH. Lebih lanjut, Trimo menyebut pegawai yang mendapatkan tindakan PTDH ini karena sudah melanggar ketentuan point-point penting dalam aturan Pasal 250. Diantaranya, melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1954. Selanjutnya, dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (ingkrah,red) karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan pidana umum. Selanjutnya, menjadi anggota atau pengurus partai politik dan dipidana dengan penjara berdasarkan putusan pengadilan yang ingkrah, karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. "Keputusan ini (PTDH) terlibat kasus korupsi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), MenPAN-RB), dan Kepala BKN No 182/6597/SJ, No 15 tahun 2018, dan No 153/Kep/2018," terang Trimo berdasarkan surat itu. Ditambahkan Trimo, PDTH itu dilakukan setelah adanya penetapan dari Pengadilan bahwa sebanyak 27 pegawai ASN itu telah terbukti melakukan pelanggaran tindakan korupsi. Penulis : Helmi Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |