Home / Hukrim | |||||||||
Dua Pelaku Narkoba di Inhu Diamankan Polisi, 1 di Antaranya Kasi Pemerintahan Senin, 29/07/2019 | 12:37 | |||||||||
Salah seorang pelaku yang diamankan aparat. INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengamankan dua pelaku diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, Sabtu (27/7/2019), sekira pukul 22.30 WIB. Mereka adalah PD (40) warga Kampung Baru Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap, dan MR (41) warga Pasar Peranap Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap. Keduanya ditangkap di Jalan Poros Pincuran Mas RT 002 RW 011 Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap. Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Ps Paur Humas Polres Inhu AIPDA Misran WB membenarkan adanya penangkapan dua pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu. Misran menjelaskan kronologis penangkapan. Pada hari Sabtu (27/7/2019) sekira pukul 20.00 WIB, anggota Polsek Peranap mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran jual beli narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Peranap dan Kecamatan Batang Peranap. Atas informasi masyarakat tersebut lanjutnya, Kapolsek Peranap IPTU Cecep Sujapar SH langsung memberi arahan dan memerintahkan Kanit Reskrim beserta empat orang anggota Polsek Peranap guna melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat tersebut. Sekira pukul 20.30 WIB, empat orang anggota Reskrim Polsek Peranap berangkat dan langsung melakukan penyelidikan tentang seringnya peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Peranap dan Kecamatan Batang Peranap tersebut. "Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota Reskrim Polsek Peranap berhasil mengetahui bahwa yang menjual atau mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah PD alias IPAN alias Mamang dan MR alias Siar," ungkap Misran, Senin (29/7). Kemudian tambahnya, anggota Polsek Peranap melakukan penyelidikan keberadaan kedua pelaku hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan kedua pelaku. Dimana kedua pelaku dari arah Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu menuju ke arah Kecamatan Peranap. Kemudian empat orang anggota Polsek Peranap langsung menuju Jalan Poros Pincuran Mas Kelurahan Peranap, setibanya di Jalan Poros Pincuran Mas. "Sekira pukul 22.30 WIB anggota Polsek Peranap melihat PD dan MR melintas di simpang Pincuran Mas Kelurahan Peranap. Kemudian anggota Polsek Peranap memberhentikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, sehingga sepeda motor jenis Yamaha Vixion yang pelaku gunakan terjatuh," terangnya. Saat diinterogasi, mereka mengakui bahwa barang yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut saat dalam perjalan menuju pulang MR memberikannya kepada PD. "Saat dilakukan penyergapan/penangkapan kedua pelaku, sabu-sabu tersebut terjatuh dari kepalan tangan sebelah kiri PD ke aspal jalan, setelah itu anggota Polsek Peranap memanggil warga setempat untuk menyaksikan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan kedua pelaku," tukasnya. Sementara itu, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi, yakni, 1 bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna putih kombinasi hitam dengan plat nomor BM 3562 AK, 1 buah plastik bening, 1 unit handphone merek Nokia warna hitam. "Tersangka atas nama MR alias Siar merupakan Kasi Pemerintahan Kelurahan Kelayang," ungkap Misran. Penulis : Andri Subakti Editor : Fauzia |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |