Home / Hukrim | |||||||||
Transparansi Penanganan Perkara, 4 Lembaga Hukum di Kuansing Launching Aplikasi e-ICJS Selasa, 16/07/2019 | 17:15 | |||||||||
Kajari Kuansing Hari Wibowo, SH,MH tandatangani MoU aplikasi e-ICJS bersama Polres, Pengadilan dan Rutan. TELUK KUANTAN - Empat lembaga hukum di Kabupaten Kuansing, Riau mulai Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan dan Rumah tahanan resmi me-launching aplikasi e-ICJS (Eletronik Integrated Criminal Justice System), Selasa (16/7/2019). Penerapan aplikasi tersebut tertuang dalam bentuk Nota Kesepakatan (MoU) yang ditandatangani langsung Kajari Kuansing Hari Wibowo, SH, MH, Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustafa, Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Reza Himawan Pratama, SH, M.Hum, dan Kepala Rutan Rengat Cabang Teuk Kuantan Abdul Rasiyd Meliala. Acara penandatanganan MoU tersebut juga disaksikan Bupati Kuansing H Mursini serta Ketua DPRD Kuansing Andi Putra, SH,MH. Juga hadir sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing, pejabat Polres dan jajaran, para Kasi serta jaksa fungsional dari Kejari Kuansing, serta undangan lainnya, bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati. Kajari Kuansing Hari Wibowo, SH, MH didampingi Kasi Pidum Moch Fitri Adhy, SH dan Kasi Intel Kicky Artyanto mengatakan, penerapan aplikasi ini selain untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi, juga dalam rangka terwujudnya transparansi dalam setiap penanganan perkara. Kedepan katanya, seluruh perkara yang ditangani oleh Polres mulai dari tahap penyidikan sampai dengan penuntutan di Pengadilan, sampai persidangan dan ekseskusi di Rutan sudah terintegrasi dengan adanya aplikasi ini. "Jadi masyarakat semakin mudah mengakses untuk mendapatkan informasi," katanya usai dilaunchingnya aplikasi e-ICJS. Menurut Kajari, penerapan e-ICJS sendiri juga sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum di empat lembaga mulai penyidik dalam hal ini kepolisian, kejaksaan di penuntutan, persidangan di pengadilan dan eksekusi di rumah tahanan. "Selama ini kan rumit, jadi dengan penerapan alplikasi ini akan lebih mempermudah. Intinya transparansi ini yang paling penting," ujar Hari. Aplikasi ini katanya, juga bisa diakses oleh masyarakat, tapi hanya sebatas untuk informasi. "Ke depan akan kita kembangkan lagi dalam bentuk website atau portal kabupaten sehingga masyarakat bisa mengakses setiap informasi tentang penanganan perkara," katanya. Hari juga mencotohkan, mungkin di si A lagi kena perkara dimana, nanti melalui aplikasi ini masyarakat akan tahu prosesnya sejauh mana, berapa dituntut dan lain sebagainya. "Apakah sudah diekseskusi di rutan atau belum nanti akan tahu," katanya. Hari juga menjamin melalui aplikasi ini proses pengusutan suatu kasus akan lebih cepat, karena ada durasi waktu yang harus dipatuhi. "Umpamanya ketika penyidikan berjalan lamban nanti terakses di situ, akan ada warningnya. Kalau sekarang kan masih manual kadang kita tidak tahu apakah sudah atau belum. Kalau ini kan sudah terintegrited jadi tahu kita bisa saling mengawasi," katanya. Hari memperkirakan, penerapan aplikasi e-ICJS ini sudah bisa berjalan maksimal pada bulan Agustus mendatang. "Kalau kita di Kejaksaan sudah sangat siap, tapi kita sesuaikan dengan teman-teman di Polres dan semuanya," katanya. Karena menurutnya, masing-masing lembaga juga menyiapkan admin dan ada training untuk empat admin ini nantinya. "Saya pikir tak lama, dua minggu diperkirakan sudah bisa jalan," ujarnya. Sementara Bupati Kuansing H Mursini sangat mendukung penerapan aplikasi e-ICJS untuk empat lembaga tersebut. "Kita sangat mendukung penerapan aplikasi e-ICJS ini," kata Bupati. Penulis : Robi Susanto Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |