Home / Politik | |||||||||
Empat Terpidana Kasus Pemilu di Inhu Diserahkan ke Rutan Kelas II Rengat Jumat, 12/07/2019 | 12:06 | |||||||||
Plh Karutan Kelas II B Rengat Irdiansyah Rana AMD IP SH M.hum. INHU - Empat dari lima terpidana Pemilu yang sudah berstatus kekuatan hukum tetap (Inkrah) di Kabupaten Inhu sudah diserahkan oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Inhu ke Rumah Tahanan Kelas II B Rengat, Rabu (10/7/2019) malam. Keempat yang dieksekusi langsung diterima oleh Pelaksana Harian (Plh) Rutan Kelas II B Rengat Irdiansyah Rana AMD IP SH M.hum. Kepada Halloriau.com saat ditemui di ruangannya, Kamis (11/7/2019) Irdiansyah mengatakan keempat terpidana Pemilu sudah diterimanya Rabu malam. Sedangkan satu terpidana lagi mengajukan banding. "Kita sudah terima sesuai dengan berkas dan empat terpidana Pemilu dari kawan-kawan kejaksaan," ujarnya sambil memperlihatkan berkas administrasi telah diterimanya terpidana. Pengeksekusian ini juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Inhu, Hayatun Chomaini SH. "Benar dan malam tadi kita sudah eksekusi keempat terpidana," ujar Hayatu. Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Majelis Hakim PN Rengat vonis enam terdakwa pidana Pemilu 2 Juli 2019 lalu, diantaranya Sovia Warman (anggota Bawaslu Kabupaten Inhu), Ridwan, Randa (anggota PPK Rengat), Masnur (anggota Panwascam Rengat), dan anggota dewan Defenitif priode 2015-2019, Caleg dari PPP yakni Doni Rindi. Tidak sampai di situ majelis Hakim juga memberikan vonis Tabroni salah satu terpidana money politic asal Kecamatan Pasir Penyu. Pada putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu tiga hari untuk para terdakwa apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. "Waktu yang kita berikan 3 hari, sejak 2 April lalu jika terdakwa terima putusan majelis, maka itu sudah ranahnya Kekjaksaan untuk mengeksekusinya," tegas Humas PN Rengat Imannuel MP Sirait. Penulis : Andri Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |