Home / Hukrim | ||||||
Gubernur Kepri Terjaring OTT KPK dengan Bukti 6 Ribu Dollar Singapura, Langsung Dipecat dari Nasdem Kamis, 11/07/2019 | 11:08 | ||||||
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menggelar operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap izin reklamasi di Kepulauan Riau (Kepri).
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menjadi satu dari enam orang yang ditangkap KPK. Nurdin sendiri merupakan Ketua DPW Nasdem Kepri. Dalam OTT ini KPK juga sita uang sebanyak 6 ribu dolar Singapura. "Diamankan uang 6 ribu dolar Singapura. Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi sesaat lalu di Jakarta, Rabu malam (10/7/2019). Febri mengungkapkan, pihak-pihak yang diamankan tim KPK salah satunya Kepala Daerah Kepulauan Riau, yakni Nurdin Basirun bersama lima orang lainnya. "Ada 6 orang yang diamankan tim, Kepala Daerah, Kadis, Kabid, PNS dan swasta," lanjut Febri. Febri menambahkan, hingga saat ini tim penindakan KPK telah mengamankan sejumlah pihak yang terjaring saat tangkap tangan ke Polres setempat. Dalam OTT ini, KPK sesuai aturan diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan ini. dilansir RMOL.ID. Tidak butuh waktu lama, DPP Partai Nasdem berencana segera memecat Nurdin jika terbukti bersalah dalam kasus ini. “Dipecat dengan tidak hormat,” ujar Sekjen Nasdem Johnny G Plate kepada Kantor Berita RMOL, Rabu (10/7/2019) malam. Johnny menguraikan bahwa ada tiga jenis kejahatan yang tidak ditoleransi partai besutan Surya Paloh itu, yakni kasus korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual terhadap anak. Dia menegaskan bahwa Nasdem serius dalam menciptakan kader yang memiliki integritas. Lebih lanjut, Johnny menyebut bahwa surat pemecatan bakal diteken secepatnya untuk Nurdin. “Secara formal proses pemecatan baru bisa dilakukan besok (Kamis),” pungkasnya.(*) |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |