Home / Politik | ||||||
Jaksa Eksekusi Empat Terpidana Pemilu, Satu Lainnya Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Kamis, 11/07/2019 | 10:16 | ||||||
4 terpidana, yakni Doni Rinaldi anggota DPRD yang juga caleg Partai PPP, Randa Rahadinata Ketua PPK Rengat, Masnur Ketua Panwascam Rengat dan M Ridwan Anggota PPK Rengat INHU - Pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat, Kejaksaan Indragiri Hulu (Inhu) mengeksekusi empat terpidana tindak pidana Pemilu 2019. Satu dari empat terpidana adalah salah seorang anggota DPRD Inhu aktif.
Keempat terpidana harus menjalani hukuman di Rumah Tahanan Kelas II B Rengat, Jalan Raya Pematang Reba - Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, dengan hukuman selama 2 bulan penjara dimulai pada Rabu (10/7/2019) malam tadi. Selain empat orang tersebut, ada satu terpidana yang sedang melakukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis berbeda atas dirinya ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Dia adalah Sovia Warman selaku unsur pimpinan Bawaslu Inhu yang juga terpidana dalam perkara itu. Sovia Warman sendiri divonis selama 4 bulan penjara, denda Rp8 juta subsider 1 bulan penjara. Sedangkan 4 terpidana ini dijatuhi vonis selama 2 bulan penjara, denda Rp8 juta subsider 1 bulan penjara. "Empat terpidana itu telah kita eksekusi guna menjalani putusan majelis hakim. Mereka menjali hukuman di Rutan Kelas II B Rengat, di Pematang Reba," kata Kajari Inhu, Hayin Suhikyo SH MH melalui Kasi Pidum, Hayatu Comaini SH MH. Sedangkan untuk terpidana Sovia Warman, dirinya masih melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim tersebut. "Terpidana atas nama Sovia Warman menyatakan banding, sehingga belum bisa kita eksekusi," jawab Hayatu Comaini. Keempat terpidana adalah Doni Rinaldi, anggota DPRD yang juga caleg Partai PPP, Randa Rahadinata Ketua PPK Rengat, Masnur Ketua Panwascam Rengat, dan M Ridwan Anggota PPK Rengat. Penulis : Andri Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |