Home / Meranti | ||||||
LPHD Enam Desa di Meranti Belum Terbentuk, Aktivitas Ilegal Logging Semakin Mengganas Selasa, 09/07/2019 | 19:15 | ||||||
Ilustrasi SELATPANJANG - Izin pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Lestari Unggul Makmur (LUM) di Kecamatan Tebingtinggi Timur seluas 10.390 hektar sudah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada tahun 2016 lalu. Lahan yang telah dikuasai negara itu direncanakan akan dikelola sebagai hutan desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dimana hak pengelolaan hutan tersebut dikelola melalui koperasi atau BUMDes. Tiga tahun berlalu, namun rencana enam dari tujuh desa di wilayah Kecamatan Tebingtinggi Timur belum mengajukan permohonan pengelolaan eks lahan PT LUM itu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Aktivis lingkungan hidup di Kepulauan Meranti, Abdul Manan mengaku sangat menyayangkan aparatur desa yang tidak mengambil kesempatan ini dengan baik. Menurutnya, pembebasan lahan PT LUM memakan waktu cukup lama itu tak semudah membalik telapak tangan, namun lewat perjuangan yang menguras tenaga, waktu dan pemikiran. Diawali dari forum desa tahun 2008 lalu yang melahirkan kesepakatan menolak keberadaan PT LUM di wilayah Kecamatan Tebingtinggi Timur. Menurutnya, izin itu sudah dikelola oleh kementerian terkait, tinggal bagaimana Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) mengurus dokumen Rencana Kerja Usaha dan Rencana Kerja Tahunan -Hutan Tanaman (RKU-HT) dan dokumen Rencana Kerja Usaha-Hutan Tanaman (RKT-HT) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Provinsi Riau. "Izin itu sudah dikelola menteri, tinggal lagi persiapan LPHD yang harus mengurus RKT dan RKU ke KPH. Namun KPH juga harus memanggil Ketua LPHD di setiap desa agar ini cepat dikelola dengan baik. Dari tujuh desa baru satu desa yang mengurus yakni Desa Sungai Tohor," kata Abdul Manan. Lebih lanjut dikatakan, pengelolaan hutan desa dapat dikelola melalui BUMDes dengan menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang nantinya bertujuan untuk kemakmuran masyarakat. "Sebenarnya kepala desa bisa bergerak cepat dengan menggerakkan BUMDes dan mengalokasikan dana desa untuk LPHD ini karena itu diperbolehkan, tapi ini saya lihat sangat lambat," kata Manan. Dengan adanya perhutanan sosial itu nantinya diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan meningkatkan pendapatan desa. "Jika eks lahan HTI ini tidak dikelola dengan baik menjadi hutan desa, maka aktivitas Illegal Logging akan semakin menjadi seperti saat ini," ungkap Manan. Sementara itu, Camat Tebingtinggi Timur, Rayan Pribadi SH yang dikonfirmasi terkait hal ini mengaku sangat kecewa dengan lambatnya pihak desa yang belum membentuk LPHD. "Bekas lahan PT LUM saat ini menjadi kawasan pembabatan liar. Hal itu karena belum terbentuknya LPHD. Untuk itu camat akan memanggil kepala desa untuk meminta penjelasan terkait tindak lanjut izin dari kementrian mengenai pembentukan LPHD itu," kata Rayan. Menurut pengamatannya di lapangan, pembabatan liar di hutan bekas lahan PT LUM yang berada di Kecamatan Tebingtinggi Timur terjadi sangat ganas. "Menurut pengamatan saya di lapangan, pembabatan liar di Tebingtinggi Timur terjadi serampangan, sehingga susah untuk dikendalikan siapa sebenarnya yang mengurus hutan desa itu," ujarnya. "Terkait hal ini, camat sudah melaporkan ke Bupati, tentu hal ini berkorelasi dengan LPHD itu sendiri. Mudah-mudahan dengan LPHD yang sudah terbentuk ada yang mengurus hutan desa itu, dan penebangan liat tidak terjadi lagi," ujarnya lagi. Penulis : Ali Imron Editor : Fauzia |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |