Home / DPRD Pekanbaru | ||||||
Pemko Tindak Usaha Ilegal, Ruslan Tarigan Malah Sebut Jangan Arogan Selasa, 02/07/2019 | 16:24 | ||||||
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ruslan Tarigan PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat rekomendasi penyegelan untuk DNA Fun dan MBC Hotel yang beroperasi tanpa mengantongi izin.
Namun, niat Pemko Pekanbaru menegakkan aturan malah mendapat kritik dari Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ruslan Tarigan. Ia mengaku kurang setuju dengan kebijakan Pemko Pekanbaru yang terkesan arogan. "Jangan main segel dulu, inikan arogan. Dinas terkait harus memberikan pembinaan lebih dulu sebelum memberikan sanksi, artinya supaya mereka juga dapat terlayani dengan baik," kata Ruslan, Selasa (2/7/2019). Menurut Ruslan, manajemen DNA Fun dan MBC Hotel telah berupaya mengurus perizinan. Namun izin tersebut belum dikeluarkan Pemko Pekanbaru karena beberapa hal. Kata dia, Pemko bisa saja memberikan izin sementara untuk buka selagi izin resminya sedang dalam proses. "Lagi pula mereka sebelumnya kan ada niatan baik, mereka sudah mengurus izin cuma belum keluar yang berarti bukan salah pihak mereka," kata dia. Ia meminta Pemko memberi izin sementara. "Kan itu tidak apa-apa, dengan catatan mereka segera menyelesaikan persyaratan perizinannya," jelasnya. Ruslan juga meminta agar Pemko Pekanbaru menekankan jumlah tenaga kerja lokal yang seharusnya diserap oleh perusahaan tersebut. "Tetapi Pemko juga harus menekankan jumlah tenaga kerja tempatan yang harus diserap oleh perusahaan itu. Seharusnya kan tenaga kerja tempatan itu sebanyak 70 persen," jelasnya. Sebelumnya, Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengungkapkan pada awal, pemilik mengajukan izin homestay, ternyata pemilik mendirikan sebuah hotel. Jamil menegaskan, pemilik harus mengubah permohonan izin tersebut. Jamil juga menegaskan, meski pemilik sudah mendatangi DPM-PTSP, pihaknya tetap akan mengeluarkan surat rekomendasi penyegelan. Setelah surat itu dikeluarkan, DPM-PTSP akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menutup tempat itu. "Suratnya mungkin nanti, hari ini kami terbitkan untuk penyegelan. Dan akan berkoordinasi dengan Satpol PP, kapan mereka turun," tegasnya. Untuk diketahui, MBC Hotel di Jalan Tuanku Tambusai ujung tersebut diduga belum mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lainnya dari pemerintah kota. Namun, pembangunan terus dilakukan dan kini sudah mulai dioperasikan tanpa mengantongi izin. Penulis : Delvi Adri Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |