Home / Hukrim | ||||||
Jaksa Tuntut Lima Terdakwa Penggelembungan Suara Pemilu, Satu Dituntut Berbeda Sabtu, 29/06/2019 | 21:35 | ||||||
Sidang penggelembungan suara. INHU - Kasus tindak pidana penggelembungan suara Pemilu yang terjadi di Inhu yang melibatkan 5 terdakwa, Jumat (28/6/2019) akhirnya oleh Pengadilan Negri (PN) Rengat digelar sidang pembacaan tuntutan terhadap kelima terdakwa. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Darma Indo Damanik, didampingi oleh anggota majelis Debora Manulang SH, MH dan lmmanuel MP Sirait SH. Sedangkan jadwal putusan persidangan terhadap terdakwa dalam kasus ini, ketua majelis hakim bersama JPU sepakat menjadwalkannya pada Selasa (2/7/2019) pekan mendatang. Untuk itu, hakim memberikan waktu kepada kelima terdakwa untuk menyiapkan pembelaannya secara tertulis maupun lisan oleh Majelis Hakim untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Rengat pada Senin (1/7/2019) pekan mendatang. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu dalam pembacaan tuntutan menetapkan kelima terdakwa dengan pasal 532 UU nomor 7 tahun 2017. Namun, salah satu terdakwa berbeda tuntutannya. Untuk terdakwa Masnur selaku Panwascam Rengat dan Randa sebagai petugas PPK, Doni Rinaldi Caleg Dapil I dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Ridwan anggota PPK Rengat, dituntut oleh JPU masing-masing penjara dua bulan, subsider satu bulan dengan denda Rp 8.000.000. Ini dibacakan secara bergantian oleh ketiga Jaksa Penuntut Umum, yaitu Jimmy Manurung. SH, Vidi Siahaan. SH, dan Febri Simamora SH. Sedangkan untuk terdakwa Sofia Warman, selaku Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Indragiri Hulu, pasal yang sama dikenakan tuntutan lima bulan penjara dengan subsider dua bulan dan denda Rp 16.000.000. Penulis: Andri Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |