Home / Kuantan Singingi | |||||||||
Ada Ujian Tertulis bagi Peserta Pilkades Lebih dari 5 Calon, Kuansing Terdapat 10 Desa Kamis, 27/06/2019 | 16:58 | |||||||||
Ilustrasi TELUK KUANTAN - Bagi Calon Kepala Desa (Cakades) yang mendaftarkan diri maju pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2019 di desa yang memiliki lebih dari lima calon agar mempersiapkan diri untuk mengikuti tes tertulis. Pasalnya, akan ada calon kepala desa yang akan tereliminasi. Karena sesuai peraturan, pemerintah menetapkan paling banyak calon kepala desa di satu desa hanya 5 calon dan paling sedikit dua calon. "Jadi kalau ada lebih dari 5 calon, misalnya 6 sampai 7 calon di satu desa, ini wajib mengikuti tes tertulis dan akan ada yang tereliminasi atau tidak lolos. Karena satu desa maksimal ditetapkan 5 calon," kata Artamelia, Kepala Bidang Pemberdayaan Desa, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, kepada halloriau.com, Kamis (27/6/2019). Artamelia mengatakan, untuk di Kuansing ada sekitar 10 desa di 6 kecamatan yang memiliki calon kepala desa lebih dari lima calon. Seperti di Kuantan Mudik satu desa yakni Desa Kasang ada 6 calon. Kuantan Tengah di Seberang Taluk 7 calon. Kecamatan Cerenti ada di tiga desa yakni Pesikaian, Sikakak, dan Pulau Panjang masing-masing desa ini ada 6 calon yang daftar ikut Pilkades. Kemudian Kuantan Hilir yakni Desa Simpang Tanah Lapang 7 calon, Koto Tuo 6 calon dan Kampung Medan 8 calon. Dan terakhir di Kecamatan Gunung Toar yakni di Desa Toar yang ikut 6 orang. "Yang bisa ikut pada Pilkades maksimal 5 orang, kalau lebih dari 5 orang akan ada yang gugur," ujar mantan Camat Cerenti ini. Dikatakan Arta, seleksi tertulis nanti akan dilakukan panitia pemilihan kepala desa. "Biasanya pelaksanaan tes tertulis digelar di tingkat kecamatan dan kecamatan akan ikut membantu memfasilitasi," katanya. Selain hasil tes seleksi katanya, ada beberapa indikator yang juga dilakukan penilaian, mulai tingkat pendidikan, pengalaman kerja dan lainnya. Sesuai jadwal seleksi tambahan apabila calon Kades lebih lima orang akan dilakukan seleksi 3 - 30 Juli 2019. Dan pada 3 Juli akan dilakukan penetapan calon kepala desa dan nomor urut calon. Penulis : Robi Susanto Editor : Fauzia |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |