Home / Rokan Hulu | ||||||
Retribusi Menara 99 Islamic Center Sumber PAD, Tak Dapat Langsung Dipakai Operasioanal Masjid Kamis, 20/06/2019 | 16:31 | ||||||
Masjid Agung Islamic Center PASIR PANGARAIAN - Sejak 7 Agustus 2018 lalu, Menara 99 Masjid Agung Islamic Center Pasir Pangaraian Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), pengelolaannya dilaksanakan Pemkab Rohul melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayan (Disparbud).
Itu sesuai Peraturan Daerah Rokan Hulu, Nomor 4 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. "Dengan demikian Menara 99 Islamic Center terpisah pengelolaannya dengan Masjid Agung Islamic Center. Untuk Masjid Agung Islamic Center dikelola oleh Badan Pengelola Masjid, berdasarkan SK Bupati, sedangkan khusus Menara 99 Masjid Agung Islamic Center dikelola Disparbud yang digariskan oleh Peraturan Daerah," terang Kadisparbud Drs.Yusmar.M.Si, Kamis (20/6/2019). Dimana retribusi Menara Islamic Center yang tergolong ke dalam retribusi kekayaan daerah, diserahkan ke daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohul, sesuai dengan hasil yang diperoleh berdasarkan data yang ada di Disparbud. Juga retribusi menara 99 ini, tahun 2018 berjumlah Rp 201.500.000. Sementara Januari hingga dengan 17 Juni 2019, diperoleh retribusi Rp 223.375.000. "Seluruh hasil retribusi menara kita setor ke Bapenda sebagai sumber PAD Rohul. Untuk bisa mengecek kebenarannya dan dapat dikonfirmasi langsung ke pihak Bappenda," ucap Yusmar menambahkan. Sementara untuk pemeliharaan menara sesauai aturan berlaku dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Rohul. "Sehingga kita harapkan, masyarakat bisa memahaminya. Bahwa setiap PAD yang kita dapatkan dari restribusi menara 99 Masjid Agung langsung kita transfer ke rekening Bapenda Rohul, itu sebagai sumber PAD Rohul," sebut Yusmar menjelaskan. Penulis : Feri Hendrawan Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |