Home / Hukrim | ||||||
Revisi Kasasi sudah Diterima, Jaksa segera Eksekusi Azmun Jaafar Kamis, 13/06/2019 | 11:36 | ||||||
Eks Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar. PEKANBARU - Eks Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, bakal dieksekusi jaksa terkait korupsi pembebasan lahan Perkantoran Bhakti Praja di Pangkalan Kerinci. Azmun akan menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI yang menghukumnya dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Eksekusi akan dilakukan setelah Pengadilan Negeri Pekanbaru menerima hasil revisi kasasi MA. Sebelumnya, ada kesalahan tanggal penahanan terhadap Tengku Azmun Jaafar hingga dia belum bisa dieksekusi dan putusan harus direvisi. Dalam petikan putusan Kasasi MA, tertulis Tengku Azmun Jaafar telah menjalani masa tahanan dari tanggal 18 Desember 2015 sampai 18 Februari 2016. Padahal, yang benar itu, dari tanggal 8 Desember 2015 sampai 7 Juni 2016. Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rosdiana, mengatakan, revisi putusan kasasi sudah diterima dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. "Sudah dikasih hasil putusan lengkapnya ke Kejari Pelalawan, diterima Kasubsi Eksekusi Kejari Pelalawan (Andre)," ujar Rosdiana, Rabu (12/6/2019). Dalam amar putusan Majelis Hakim MA yang diketuai Prof Dr Surya Jaya, Azmun divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta atau subsider 2 bulan penjara. Vonis itu berbeda dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Rinaldi Triandiko menyatakan Azmun tidak bersalah dan membebaskannya. Terpisah, Kepala Kejari Pelalawan, Nophy T Suoth SH MH, membenarkan kalau pihaknya sudah menerima revisi putusan kasasi terhadap Tengku Azmun Azmun. Ia mengaku sudah menerbiktan surat perintah untuk eksekusi. "Sudah saya terbitkan surat perintah untuk eksekusi," kata Nophy. Sebelum eksekusi, Kejari Pelalawan terlebih dahulu melayangkan surat pemanggilan terhadap Azmun. Diharapkan Azmun kooperatif. "Kita panggil dulu, kita berharap bersangkutan kooperatif," harap Nophy. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kala itu, menuntut Azmun dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta atau subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp4.518.853.600. Terhadap vonis itu, JPU mengajukan kasasi ke MA. Kasus ini bermula ketila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan berencana mendirikan perkantoran dengan nama Bhakti Praja pada tahun 2002. Saat itu, pemerintah membeli lahan seluas 110 hektar dan lahan telah dibayar. Setelah lahan tersebut dibayar, ganti rugi lahan kembali dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2007, 2008, 2009 dan 2011. Akibatnya, negara dirugikan Rp38 miliar. Tengku Azmun Jaafar merupakan tersangka kedelapan yang ditetapkan oleh penyidik Direktorat Resese Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau. Tujuh tersangka lain juga sudah diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Mereka adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan, Farizal Hamid, Lahmudin (mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan), Al Azmi (Kasi BPN Pelalawan), Tengku Alfian (PPTK pengadaan lahan dan staf Sekda Pelalawan), Rahmat (staf dinas pendapatan daerah ), Tengku Kasroen (mantan Sekretaris Daerah Pelalawan), dan Marwan Ibrahim (mantan Wakil Bupati Pelalawan). Penulis: Linda Novia Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |