Home / Meranti | ||||||
Nambah Cuti Idul Fitri, Pegawai Meranti Terancam Sanksi Minggu, 09/06/2019 | 19:16 | ||||||
Ilustrasi SELATPANJANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang menambah cuti di luar cuti Idul Fitri 2019 terancam dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Hal itu disampaikan langsung melalui Surat Edaran Nomor 800/BKD- PPK/V/2019/45 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Yulian Norwis. Sekda menegaskan, pegawai atau pejabat yang menambah libur setelah cuti Lebaran akan dikenakan sanksi. Sehubungan dengan hal tersebut, kepada setiap Kepala OPD agar tidak memberikan tambahan cuti di luar cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah dan mewajibkan PNS dan non PNS untuk mengikuti upacara. Untuk melakukan kedisiplinan akan dilakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan surat edaran tersebut. Dalam surat edaran tersebut, libur atau cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah sampai Jumat 7 Juni 2019, dan seluruh pegawai kembali masuk bekerja kerja pada Senin 10 Juni. Sekda mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk pejabat dan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak menambah libur setelah cuti bersama Lebaran. Cuti bersama Lebaran ditetapkan mulai 3, 4 dan 7 Juni 2019. "Seluruh PNS, termasuk pejabat dan tenaga honorer diminta kembali bekerja pada Senin, 10 Juni 2019, karena libur Lebaran hanya sampai Sabtu 7 Juni," ujar Sekda. Penulis : Ali Imron Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |