Home / Hukrim | ||||||
Politisi PKB Hafizan Abas Bebas, Kuasa Hukum Nilai Kasus Terlalu Dipaksakan Selasa, 28/05/2019 | 12:07 | ||||||
Ilustrasi SELATPANJANG - Sebagai ungkapan rasa syukur setelah dinyatakan bebas dari jerat hukum yang menimpa dirinya terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2019, politisi PKB Hafizan Abas mengadakan buka puasa bersama dengan sejumlah awak media sekaligus menggelar Konferensi Pers. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (27/5/2019) malam, bertempat di kediamannya yang beralamat di Jalan Muzafar, Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti itu dihadiri oleh kuasa hukumnya Dr H Aziun Asyari, SH MH dan sejumlah pengurus dari partai PKB. Dalam pemaparannya, Hafizan mengucapkan rasa syukur atas vonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru setelah mengajukan banding dan sempat divonis bersalah yakni dengan vonis 3 bulan kurungan dan masa percobaan selama 6 bulan, kemudian diwajibkan membayar denda sejumlah uang Rp24 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (7/5/2019) lalu. "Syukur alhamdulillah setelah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, akhirnya saya dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas murni tanpa syarat," ujar Hafizan. Atas putusan itu, Caleg dari Partai PKB Dapil I yang berhasil merebut kembali kursi DPRD Kepulauan Meranti setelah bertarung di Pileg 2019 lalu merasa sangat bersyukur dan menerima kenyataan dengan lapang dada. "Apapun putusannya kita harus menerimanya, dan alhamdulillah saya masih diberikan amanah untuk kembali memperjuangkan aspirasi masyarakat," ungkapnya. Walaupun sudah bebas dari jeratan hukum, Hafizan Abas tidak akan memperkarakan balik pihak yang melaporkannya. "Saya tidak mau memperkarakan orang yang telah melaporkan saya ke Gakkumdu kemarin, karena saya tahu dia orang yang dalam kondisi ekonomi lemah. Dia juga korban politik yang dimanfaatkan oknum Caleg lain, kalau saya mau melaporkan bisa saja, namun saya tidak pendendam," ujar Hafizan. Sementara itu, kuasa hukumnya Dr H Aziun Asyari, SH MH menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi mengadili yakni dengan menerima banding dari pembanding, Penasehat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut. Kemudian, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 245/Pid.sus/2019/PN Bks Tanggal 7 Mei 2019 yang dimohonkan banding tersebut. "Dengan demikian Pengadilan Tinggi mengadili sendiri menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap terdakwa Hafizan Bin Abas tidak bisa diterima," ujarnya. Dijelaskan Aziun bahwa keputusan Bawaslu menindaklanjuti dan meningkatkan laporan ke tahap penyidikan terkesan dipaksakan. Karena alasan dan argumentasi hukum Bawaslu lemah dan premature. "Ada faktor X sehingga kasus ini seperti dipaksakan. Pada waktu itu kapasitas Hafizan Bin Abas menghadiri silaturahmi tersebut adalah sebagai anggota DPRD Meranti, bahkan pada awal pertemuan sudah dijelaskan langsung oleh pak Hafizan bahwa dia datang saat itu bukan untuk berkampanye melainkan sebagai anggota dewan," jelasnya. "Saya melihat ini ada celah, makanya saya masuk. Jadi ketika kejaksaan mengatakan akan mempersiapkan lima jaksa handalnya saya tidak gentar," jelasnya lagi. Ditambahkannya lagi bahwa di dalam silaturahmi tersebut Hafizan Abbas mengatakan akan menampung semua aspirasi dari warga dan berjanji akan melanjutkan program-programnya di DPRD, seperti memberikan bantuan-bantuan, memberikan bak air, magicom, dan lain-lain, program tersebut sudah berjalan dan akan dilanjutkan dan direalisasi di Tahun anggaran 2019. Namun pada saat itu, tanpa diketahui salah seorang dari warga yang bukan merupakan peserta merekam kegiatan tersebut dari luar rumah dengan sembunyi-sembunyi. Atas dasar rekaman video yang berasal dari A tersebut pelapor yang berinisial H membuat laporan ke bawaslu dengan tuduhan dugaan kampanye dan menjanjikan barang. Aziun juga menilai Bawaslu kurang cermat menerapkan Pasal 521 dan 523 jo 280 ayat 1 huruf j UU RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kepada kliennya karena pasal tersebut tidak bisa dipahami secara sepenggal-sepenggal. "Bahwa bisa dipastikan klien kami hadir pada waktu itu tidak sedang dalam keadaan kampanye, akan tetapi kapasitasnya sebagai anggota DPRD aktif Meranti," jelasnya. Aziun juga menilai kinerja Bawaslu tidak profesional, karena penangganan perkara ini sudah melampaui masa liminitatif yakni selama 14 hari sehingga perkara ini dianggap sudah kadaluarsa. "Kinerja Bawaslu melampaui yang telah diamanatkan undang- undang karena sudah lewat waktu. Saya menilai kinerja Bawaslu tidak profesional, menafsirkan undang- undang salah, untuk itu harus banyak belajar lagi, sehingga tidak salah dalam penerapannya," ujar Aziun. Karena kasus ini dianggap terlalu dipaksakan, Aziun menilai kliennya tidak layak menjadi tersangka apalagi terdakwa dan terbukti tuntutan jaksa tidak dapat diterima. "Jadi pak Hafizan ini sebenarnya jangankan jadi terdakwa, jadi tersangka saja tidak layak apalagi jadi terpidana. Makanya kita sebagai kuasa hukum terus berupaya menegakkan kebenaran," kata Aziun. Untuk itu kuasa hukum meminta Hafizan harus direhabilitasi dan nama baiknya dipulihkan kembali. Penulis : Ali Imron Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |