Home / Kuantan Singingi | ||||||
BPKAD Kuansing Mulai Sosialisasikan Proses Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Rabu, 15/05/2019 | 10:49 | ||||||
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah, BPKAD, Hasvirta Indra. TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuansing melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, mulai melakukan sosialisasi bagaimana proses pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah. Barang milik daerah dimaksud adalah barang yang dibeli menggunakan APBD Kuansing atau yang berasal dari perolehan lain yang sah yang terdaftar sebagai aset pemerintah. "Seperti misalnya kipas angin atau mungkin plesdis. Barang ini mungkin dibeli menggunakan APBD, tapi karena sudah sangat lama dan menjadi rusak maka perlu dimusnahkan sehingga tidak lagi dilaporkan oleh OPD," kata Kepala BPKAD Kuansing Hendra melalui Kepala bidang pengelolaan aset daerah, Hasvirta Indra kepada halloriau.com, Rabu (15/5/2019). Hasvirta mengatakan, cara melaporkan pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah ini, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini pengguna barang agar menyampaikan usulan atau telaah terlebih dahulu kepada Bupati selaku penguasa barang milik daerah dan Sekda selaku pejabat pengelola barang milik daerah. Dan untuk selanjutnya diteliti sesuai ketentuan yang ada. Apabila barang ini disetujui untuk dilakukan pemusnahan dan penghapusan maka barang ini secara sah tidak akan lagi tercatat sebagai aset daerah. Proses pemusnahan sendiri kata Hasvirta, bisa dilakukan dengan cara mulai dibakar, dihancurkan, ditimbun atau cara lain sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. "Ini karena barang tersebut tidak bisa digunakan dan dimanfaatkan lagi. Maka dimusnahkan melalui persetujuan dari pimpinan sebagai penguasan barang milik daerah," katanya. "Jadi mulai sekarang OPD yang ada sudah bisa membuat usulan mulai pemindatanganan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah," katanya. Selain bisa mengusulkan pemusnahan dan penghapusan terhadap BMD ini. Untuk pemindatanganan BMD juga sudah bisa diusulkan kepada BPKAD Kuansing oleh masing-masing OPD. "Kalau sudah disetujui dilakukan penghapusan maupun pemusnahan, tentu BMD tidak dilaporkan lagi dan sudah terhapus dari dari daftar barang milik daerah,"katanya. Selain itu, BPKAD sendiri juga sudah menyampaikan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bertanggungjawab dalam mengelola aset yang ada. "Kita sudah surati masing-masing OPD, Camat, Kepala Bagian dilingkup Sekretriat daerah agar bertanggungjawab dalam memanfaatkan, memelihara, dan mengamankan aset daerah," kata Hasvirta. Surat perihal Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut kata Hasvirta sudah kita kirim ke masing-masing OPD, Camat dan Kepala Bagian pada 25 Maret 2019 lalu. Surat tersebut langsung ditandatangani oleh Bupati Kuansing. "Dalam surat tersebut setiap kepala OPD bertanggungjawab terhadap aset yang ada di masing-masing OPD baik kendraan dan aset lainnya," katanya. Surat tersebut disampaikan mengacu kepada Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kuansing Nomor 4 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah. Dalam surat tersebut katanya, mulai perencanaan kebutuhan barang masing-masing OPD dapat diusulkan melalui dokumen rencana kebutuhan barang milik daerah (RKBMD) yang telah diselaraskan dengan renstra dan renja pada masing-masing OPD. Kemudian terhadap pengguna barang pada masing-masing OPD agar menginventarisir kembali barang milik daerah yang tertuang pada masing-masing kartu inventaris barang. "Ini memang sudah dilakukan oleh masing-masing OPD, dan kita akan terus lakukan penataan agar barang milik daerah terdata," katanya. (Ad) |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |