Home / Hukrim | ||||||
Sama-sama Bejat, Ayah di Inhu Bersekongkol dengan Keponakan Cabuli Anak Tiri Selasa, 21/05/2019 | 12:55 | ||||||
Ilustrasi INHU - Tindakan keji dilakukan seorang Ayah di Inhu yang tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya berinisial LS (22) warga Dusun V Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupanen Indragiri Hulu (Inhu).
Perbuatan tidak bermoral yang dilakukan Ayah tiri itu ternyata juga dilakukan keponakannya terhadap LS. Keduanya melakukan hal tak senonoh itu terhadap LS. Mereka pun harus diamankan pihak kepolisian Polres Inhu atas dasar laporan ibu korban, RS (45) yang melaporkan dugaan pemerkosaan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 60 / V / 2019 / RIAU / RES INHU ke Mapolres Inhu tanggal 14 Mei 2019 pekan kemarin. “Terlapor adalah ayah tiri korban inisial SS dan keponakannya inisial HS,” kata Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIk melalui PS Paur Humas, Brigadir Misran, Selasa (21/5/2019). Kronologi dugaan persetubuhan dengan kekerasan diketahui berawal dari kunjungan saksi R Br Siburian mencari adik kandungnya ke rumah pelapor di Dusun V Citra Desa Pauh Ranap pada hari Senin, tanggal 6 Mei 2019, pukul 19.00 WIB. Oleh pelapor mengatakan, kalau suaminya sedang makan. Selanjutnya pelapor bertanya, “Ada perlu apa Eda?,” dijawab saksi R Br Siburian, ada hal yang ingin disampaikan kepada adiknya, lalu dijawab pelapor, “Tunggu sebentar Eda, Pak Dapit sedang makan.” Setelah Terlapor selesai makan, terlapor pun langsung menuju ruang tamu dan bertemu dengan saksi R Siburian dan mengatakan, untuk memperbaiki pintu kamar korban inisial LS. Mendengar ucapan saksi R Br Siburian terlapor pun emosi sambil berkata, “Apa maksud dari ucapan tersebut, dan kenapa kalian menjelek- jelekkan saya di belakang saya?.” Melihat aksi terlapor yang sudah tersulut emosi, saksi R Br Siburian membisikkan sesuatu yang tidak diketahui oleh pelapor dan seketika terlapor marah-marah dan berkata, “Kubunuh kau,” ancam terlapor sambil berlari mengambil pisau yang ada di dapur sehingga Ibu korban sekaligus pelapor inisial RS bersama saksi R Br Siburian menyelamatkan diri keluar rumah. Setelah kejadian tersebut pelapor baru mengetahui bahwa terlapor selaku ayah tiri korban inisial SS dan ponakan inisial HS, telah meraba-raba anaknya inisial LS. “Kedua orang terlapor, ayah tiri dan ponakan sudah ditahan di Sel Mapolres Inhu di Rengat,” kata Misran. Penulis : Andri Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |