Home / Pemprov Riau | |||||||||
Larangan Pakai Mobdin Mudik Lebaran, Gubri Minta Satpol PP Lakukan Pemantauan Senin, 20/05/2019 | 16:52 | |||||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Jelang lebaran yang tinggal menghitung hari, Gubernur Riau Syamsuar kembali mengingatkan bahwa pegawai Pemerintah Daerah dilarang menggunakan fasilitas atau aset untuk kepentingan pribadi, Senin (20/5/2019) siang. Larangan Gunernur ini, tentunya sesuai dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap penggunaan mobil dinas. Diketahui, fasilitas pemerintah hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas. "Itu jelas tidak boleh, kita tetap mematuhi petunjuk dari KPK, tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran," tegas Syamsuar usai menghadiri Sidang Paripurna di DPRD Riau. Selain itu, menurut mantan Bupati Siak dua periode ini, salah satu upaya langkah pengawasan terhadap pejabat yang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, dirinya menggandeng Satpol PP sebagai mata-matanya. "Saya minta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara aktif guna mengawasi pejabat yang tengah menggunakan fasilitas negara, mobil dinas untuk keperluar pribadi lebaran mendatang," pinta Gubernur. Lebih lanjut, bagi pejabat ataupu ASN Pemprov Riau yang menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran bersama keluarga, dirinya, tak segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan disiplin pegawai. Sementara itu, Syamsuar bisa menjamin pihaknya tidak akan melanggar larangan tersebut. Dimana, kata dia sejauh ini Pemprov Riau telah tertib dalam penataan aset jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. "Saya berani berikan jaminan, bahwa jajaran tidak macam-macam dengan mobil dinas. Jika tidak tentunya sanksinya ada," tandas Syamsuar. Penulis : Helmi Editor : Fauzia |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |